Urgensi Penyuluh Pertanian Di Bawah Kementan

Humas Balitbangtan BRMP Jawa Tengah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian Republik Indonesia
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendril Heirul Riza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dalam menghadapi tantangan sektor pertanian yang semakin kompleks, peran penyuluh pertanian menjadi semakin strategis dan vital. Penyuluh adalah ujung tombak dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada petani secara langsung di lapangan. Namun, selama ini, banyak penyuluh masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, yang menyebabkan adanya kesenjangan dalam hal koordinasi, program, dan kualitas pembinaan di tingkat nasional.
Oleh karena itu, penarikan penyuluh pertanian ke pusat menjadi sebuah langkah yang mendesak dan sangat penting. Dengan berada langsung di bawah naungan Pemerintah Pusat, penyuluh akan memiliki akses yang lebih merata terhadap pelatihan, peningkatan kapasitas, dan dukungan program-program nasional secara terintegrasi. Ini juga memungkinkan pemerintah pusat untuk lebih mudah menyinergikan kebijakan nasional dengan implementasi di lapangan, tanpa terhambat oleh keterbatasan koordinasi lintas daerah.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 mengatur mengenai pendayagunaan penyuluh pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan. Inpres tersebut diterbitkan sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendukung terwujudnya swasembada pangan berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan pendayagunaan penyuluh pertanian secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Inpres ini juga disebut mengatur tentang pengalihan status penyuluh pertanian ASN dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian, yang harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun sejak aturan tersebut diberlakukan. Selain itu, penyuluh juga didorong untuk berperan aktif dalam pengawalan, pendampingan, diseminasi, dan transformasi pertanian menuju sistem yang lebih modern.
Sejumlah manfaat disebut dapat diperoleh dari pelaksanaan Inpres ini, khususnya dalam mendukung tercapainya swasembada pangan. Salah satunya adalah peningkatan efektivitas dan koordinasi penyuluhan, yang dinilai akan lebih optimal apabila penyuluh langsung berada di bawah pemerintah pusat. Hal ini diyakini dapat mempercepat birokrasi dan memberikan kepastian karier bagi para penyuluh pertanian ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Dikatakan pula bahwa dengan koordinasi yang lebih kuat, penyuluh akan lebih mampu membantu petani mengakses inovasi, teknologi, dan permodalan, termasuk mendampingi mereka dalam penerapan teknologi modern. Transformasi dari sistem pertanian tradisional menuju pertanian modern pun disebut menjadi salah satu fokus utama dari kebijakan ini.
Penyuluh pertanian memiliki peran yang sangat krusial dalam menyukseskan program swasembada pangan nasional. Mereka menjadi jembatan utama antara pemerintah dan petani dalam menyampaikan inovasi teknologi, informasi pasar, serta praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan kemampuan komunikasi dan pendampingan yang dimiliki, penyuluh dapat memastikan bahwa kebijakan pangan nasional tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dipahami dan dijalankan oleh petani di seluruh penjuru negeri.
Tak hanya itu, penyuluh juga menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan program-program strategis Kementerian Pertanian, mulai dari program pompanisasi, bantuan benih, pupuk bersubsidi, Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian, hingga digitalisasi pertanian melalui Kostratani. Semua program ini membutuhkan pengawalan yang kuat di tingkat akar rumput, dan di sinilah peran penyuluh menjadi sangat menentukan.
Penarikan ini juga penting untuk menciptakan standar kualitas penyuluhan yang lebih konsisten di seluruh Indonesia. Tidak ada lagi disparitas pelayanan antara daerah satu dengan daerah lainnya. Penyuluh yang berada di bawah pusat dapat diberdayakan secara optimal melalui sistem digitalisasi, monitoring terpadu, dan insentif yang lebih terstruktur.
Langkah ini bukan berarti mengabaikan peran daerah, melainkan memperkuat sinergi pusat-daerah demi kepentingan petani dan kemajuan pertanian nasional. Pemerintah Daerah tetap akan menjadi mitra penting dalam pelaksanaan di lapangan, namun koordinasi dan arah kebijakan akan lebih kuat dan terarah jika berada dalam satu komando nasional.
Penarikan penyuluh pertanian ke pusat adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa transformasi pertanian menuju modernisasi dan ketahanan pangan dapat berjalan cepat, efisien, dan merata. Ini adalah investasi masa depan bangsa.
