Konten dari Pengguna

Wujudkan Mandiri Desa dengan Korporasi Petani

Hendril Heirul Riza
Humas Balitbangtan BPTP Jawa Tengah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian Republik Indonesia
26 September 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendril Heirul Riza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Desa identik dengan kawasan marginal dan minim pembangunan. Tidak semua desa berkembang dengan cepat walaupun dana desa telah bergulir. Dibutuhkan pembangunan secara mandiri yang akan membuat suatu desa berkembang dan terus bertahan meskipun dana-dana stimulan tidak tersedia.

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam Grand Design Korporasi Petani sebagai Penggerak Ekonomi Kawasan Pertanian Untuk Kesejahteraan Petani yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Kementan Tahun 2019, pengertian korporasi adalah badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar, sementara korporasi petani merupakan kelembagaan ekonomi berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar pemilikan modal dimiliki oleh petani. Oleh karena itu, penumbuhan korporasi petani memiliki dimensi strategis dalam pengembangan kawasan pertanian karena diyakini mampu menggerakkan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya secara terintegrasi, konsisten, dan berkelanjutan. Korporasi petani dibentuk dari, oleh dan untuk petani melalui konsolidasi manajemen usaha dari sekala kecil menjadi skala besar berorientasi ekonomi. Pengembangan korporasi petani menjadi suatu keharusan dalam upaya meningkatan kesejahteraan petani.
Kegiatan korporasi petani salah satunya menghasilkan produk berkualitas dari komoditas padi (foto pribadi)
Branding korporasi petani dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam kesempatannya berkunjung ke Koperasi Ar-Rohmah dan PT BUMR (Badan Usaha Milik Rakyat) Pangan Sukabumi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden melihat bagaimana PT BUMR menjadi salah satu contoh "mengkorporasikan" petani. Korporasi Petani yang dimaksud adalah perusahaan pabrik beras (rice mill) yang usahanya skala besar, memiliki skala ekonomi yang baik dan dikerjakan dengan metode yang modern. Satu hal lagi adalah produk yang dihasilkan telah dikemas dengan kemasan menarik dan dapat langsung dipasarkan ke pasar retail modern. Untuk memasok gabahnya, para petani dilibatkan untuk terlibat dalam skala 1.000 hektar. Sementara itu investasi pabrik tersebut telah menelan biaya Rp. 48 milyar. Melihat hal tersebut, Presiden ingin mereplikasinya di tempat lain namun dengan nilai investasi yang lebih tanggi yaitu sekitar 250 milyar untuk mengonsolidasi luas lahan sekitar 5.000 hektar.
Produk beras beberapa varietas padi (foto pribadi)
Berkaca pada kunjungan tersebut, Presiden kemudian mengadakan rapat terbatas guna membahas langkah-langkah terobosan dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Beliau menyadari bahwa selama ini yang terjadi adalah program pemerintah selalu berkutat pada sektor budidaya (on-farm), sementara nilai yang lebih besar justru ada pada proses agrobisnisnya (off-farm), sehingga Presiden mengajak untuk merubah paradigma dengan membantu para petani memiliki sendiri industri pengolahan, membantu menghitung kelayakan usaha, dan mencarikan model pendanaannya.
ADVERTISEMENT
Manfaat Korporasi Petani
Program Korporasi Petani bertujuan antara lain membangun perusahaan-perusahaan pabrik pengolahan (industri) hasil produk pertanian yang ada di pedesaan. Dengan adanya industri tersebut, maka para petani subsisten atau petani skala kecil dapat beralih menjadi pekerja formal dengan penghasilan lebih layak, yaitu minimal sebesar UMK serta perlindungan lainnya seperti BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula dengan buruh tani, mereka dapat diformalkan sebagai karyawan perusahan penyedia jasa usaha pertanian, seperti pengolahan lahan, penyiangan, pemupukan, pemanenan, pengangkutan dan lainnya. Inilah yang kemudian dimaksud program korporasi petani sekaligus sebagai program transformasi struktural wilayah pedesaan.
Unit penggilingan gabah atau RMU menjadi salah satu bisnis dalam korporasi petani (foto pribadi)
Selain itu, para petani yang serius menjalankan komoditas pertanian tertentu maka akan direkrut sebagai pemilik-pemasok, diwajibkan mendaftarkan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Dengan adanya NIB, maka pemerintah dapat memetakan lebih akurat terkait statistik pertanian, usaha pertanian, serta perdagangan dan bisnis yang lebih akurat. Pemerintah semakin mampu menyusun rencana pertanian dengan lebih tepat dan akurat.
ADVERTISEMENT