Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Urgensi Kebijakan Memangkas Perjalanan Dinas
9 Desember 2024 15:30 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Hendris Herriyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
“perjalanan dinas dilakukan untuk mendukung tugas dan fungsi, bukan untuk “jalan-jalan” dengan memanfaatkan fasilitas perjalanan dinas”
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 yang meminta K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Selanjutnya, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L. Kebijakan penghematan ini dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas seperti perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang ditempuh pemerintah tersebut, memiliki dampak yang besar bagi efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara, sehingga diharapkan belanja negara menghasilkan output yang berkualitas, bermanfaat dan membuat kondisi lebih baik (spending better). Kebijakan ini juga dilakukan untuk memberikan treatment atas perbaikan pola penyerapan perjalanan dinas yang selalu menumpuk di akhir tahun. Idealnya pola penyerapan anggaran moderat di setiap triwulan, yang menandakan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan secara rutin telah sesuai dengan perencanaan yang dibuat. Namun kenyataannya dari tahun ke tahun, penyerapan belanja perjalanan dinas selalu melonjak tinggi di akhir tahun. Hal ini menunjukkan adanya eksekusi perencanaan yang salah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengubah behavior pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaku perjalanan dinas agar tidak melakukan kebiasaan melakukan perjalanan dinas di akhir tahun dengan frekuensi yang tinggi. Hal ini juga untuk menghindari kesan perjalanan dinas hanya sekedar menghabiskan anggaran negara.
ADVERTISEMENT
Akibat dari tingginya penyerapan anggaran belanja di akhir tahun, dapat memicu inflasi yang dapat mengganggu efisiensi ekonomi dan ketidakpastian ekonomi, seperti mengganggu perencanaan bisnis, investasi, dan keputusan konsumen yang dampaknya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Dengan tingginya frekuensi belanja perjalanan dinas di akhir tahun, berdampak langsung terhadap tingginya demand atas tiket pesawat udara, dimana salah satu komponen perjalanan dinas adalah biaya tiket. Untuk pelaku perjalanan dinas, semahal apapun harga tiket, tetap dibeli sepanjang tidak melebihi satuan biaya masukan (SBM) yang ditetapkan pemerintah. Lain halnya bagi masyarakat umum, kondisi ini tentunya akan memberatkan mereka. Bisa jadi, mereka akan menunda perjalanan untuk menghindari pembengkakan biaya akibat tingginya harga tiket. Hal ini tentunya akan merugikan bagi masyarakat umum. Kenaikan harga tiket pesawat yang mahal dapat menurunkan minat masyarakat/wisatawan untuk berlibur ke destinasi tertentu sehingga dapat menghambat pertumbuhan di sektor pariwisata dan melemahkan potensi ekonomi di daerah-daerah tujuan wisata. Dampaknya juga bisa dirasakan pada bisnis terkait hotel, restoran, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan mengalami penurunan pendapatan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas yang diterapkan di akhir tahun, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain, pertama, untuk ke depan, pemangkasan anggaran agar dilaksanakan di awal tahun, sehingga satuan kerja (satker) dari K/L dapat melakukan perencanaan penggunaan perjalanan dinas yang tepat disesuaikan dengan kondisi riil. Kedua, dalam rangka penghematan belanja perjalanan dinas, mendorong Kementerian Keuangan untuk lebih tajam dan kritis dalam melakukan pembahasan dan penelaahan anggaran belanja perjalanan dinas yang diusulkan oleh K/L. Usulan kegiatan-kegiatan perjalanan dinas dari K/L yang kurang mendukung pencapaian target sasaran program, tidak efisien dan tidak efektif, agar tidak disetujui/dicoret. Ketiga, dalam rangka efisiensi dan efektifitas, kegiatan-kegiatan sosialisasi, forum group discussion (FGD), dan kegiatan sejenis tidak harus dilakukan secara luring, seharusnya kegiatan tersebut bisa dilakukan secara daring. Begitu juga kegiatan-kegiatan perjalanan dinas yang sifatnya seremoni, kegiatan koordinasi, yang harusnya bisa dilakukan di dalam kota atau provinsi, tidak harus dilaksanakan di Bali, Jogjakarta, Raja Ampat, atau tempat lain yang lokasinya jauh dari tempat kedudukan. Memang di satu sisi ingin mendorong pariwisata, namun dalam kondisi saat ini dimana pandemi Covid-19 telah berlalu, perjalanan dinas ASN tidak perlu lagi dilaksanakan di tempat-tempat wisata. Perjalanan dinas seharusnya dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel serta berpegang pada prinsip-prinsip good governance. Keempat, membangun mindset para pelaku perjalanan dinas, bahwa perjalanan dinas dilakukan untuk mendukung tugas dan fungsi, bukan untuk “jalan-jalan” dengan memanfaatkan fasilitas perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT
Kebijakan memangkas belanja perjalanan dinas penting dilakukan karena akan memberikan dampak yang besar terhadap penghematan anggaran negara. Penghematan tersebut akan memberikan banyak manfaat antara lain, pertama, menciptakan ruang fiskal, dimana untuk membiayai pengeluaran negara tidak perlu lagi dibiayai dengan menambah utang, namun dapat dibiayai dari hasil penghematan. Kedua, dengan penghematan belanja perjalanan dinas mendorong efisiensi dalam penggunaan dana publik sehingga memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat yang maksimal (value for money). Ketiga, menciptakan stabilitas ekonomi, dimana dapat mengurangi risiko inflasi/ketidakstabilan harga. Keempat, memperkuat program-program prioritas, dimana belanja yang dihemat dapat dialokasikan untuk program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Kelima, meningkatkan kepercayaan publik, dimana dengan pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, dan prudent, dapat memberikan kepercayaan kepada pihak investor, kalangan bisnis, dan masyarakat luas baik di dalam maupun luar negeri yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Live Update