Konten dari Pengguna

Analisis Pasal Pembunuhan Berencana KUHP dalam Kasus Jessica Wongso

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jessica Kumala Wongso. (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Kumala Wongso. (Foto: Reuters/Beawiharta)

Kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam masih segar di ingatan banyak orang. Kasus ini menyeret Jessica Kumala Wongso ke meja hijau dan proses persidangannya disiarkan secara live.

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica akhirnya divonis 20 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana. Simak analisis pasal pembunuhan berencana KUHP dalam kasus Jessica Wongso di bawah ini.

1. Bunyi Pasal 340 KUHP

Pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana yang menjerat Jessica Kumala Wongso. Berikut ini bunyinya:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Merujuk buku Pembunuhan Berencana: Perspektif Hukum Hindu susunan Dr. I Nyoman Alit Putrawan, definisi atau persyaratan unsur “berencana” dalam pasal di atas memang sengaja tidak dirincikan. Definisinya dapat ditemukan melalui analisis para ahli hukum pidana (doktrin) dan keputusan hakim (yurisprudensi).

2. Syarat Tindakan Disebut Pembunuhan Berencana

Memorie van Toelichting (MVT) menjelaskan bahwa istilah "berencana terlebih dahulu" dalam konteks tindak pidana pembunuhan mengacu pada proses di mana pelaku merencanakan atau mempertimbangkan tindakannya dengan tenang sebelum melakukannya.

Beberapa ahli hukum pidana dan pendapat dari MVT menyatakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menganggap tindakan sebagai pembunuhan berencana, yakni:

a. Memutuskan kehendak dengan tenang

Pelaku harus membuat keputusan atau niat pembunuhan dalam keadaan batin yang tenang. Ini berarti keputusan tersebut tidak boleh terjadi secara tiba-tiba atau dalam keadaan terpaksa, dan harus melibatkan proses pertimbangan matang.

b. Adanya waktu tertentu

Proses berencana harus memiliki waktu tertentu dari timbulnya niat atau kehendak untuk membunuh hingga pelaksanaan tindakan tersebut. Meskipun lamanya waktu ini bersifat relatif, tapi harus memberikan waktu yang cukup bagi pelaku untuk memikirkan perbuatan tersebut dengan tenang. Waktu ini juga menciptakan kesempatan bagi pelaku untuk merencanakan tindakan tersebut.

c. Pelaksanaan dalam suasana tenang

Pelaksanaan perbuatan atau tindakan pembunuhan harus dalam suasana yang tenang. Ini berarti pelaku tidak boleh melakukan tindakan dalam keadaan tergesa-gesa, tiba-tiba, atau dalam emosi yang tinggi. Sebaliknya, ia harus melakukan tindakan ini setelah mempertimbangkan dengan tenang konsekuensi dan akibat dari perbuatannya.

3. Analisis Kasus Jessica Wongso Berdasarkan Pasal 340 KUHP

Jessica Wongso dinilai memenuhi persyaratan atau unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP. Dia memahami apa yang akan terjadi pada korban atas tindakannya, memiliki waktu berpikir antara niat dan perbuatan, serta melakukan aksinya dalam suasana tenang.

Jessica membangun skenario reuni untuk melancarkan niat pembunuhannya. Ia datang lebih awal ke tempat pertemuan lalu mencari posisi duduk yang agak jauh dari jangkauan CCTV. Kemudian dia memesan kopi untuk korban lalu memasukkan sianida ke dalamnya.

Karena itulah, Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa ia memang melakukannya. Jadi, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepadanya sesuai Pasal 340 KUHP.

Berikut ini sejumlah bukti yang tertera dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777 I Pid.B / 2016 / PN.JKT. PST. tanggal 27 Oktober 2016:

  • 1 (satu) gelas yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnamese Coffee;

  • 1 (satu) botol yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnamese Coffee;

  • 1 (satu) buah tas perempuan merk Charles & Keith warna coklat;

  • Pakaian atas wanita warna coklat;

  • Beberapa potong rambut;

  • 1 (satu) buah botol Cairan Bioderma;

  • 1 (satu) kotak Obat Senraline Sandoz 50 mg berisi 3 lembar (30 tablet);

  • 1 (satu) botol merek 2 Tang yang berisi sisa Obat Cina;

  • 2 (dua) tablet Obat Razole 20 mg;

  • 2 (dua) tablet Obat Maxpharm 15 mg;

  • 3 (tiga) tablet Obat Provelyn 75 mg;

  • 1 (satu) buah Iphone 5 warna putih berikut Sim Card Nomor 087780806012;

  • Simcard Optus Nomor 04033711888;

  • dll.

Baca Juga: MA Tolak PK Jilid II 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso