Konten dari Pengguna

Hukum dan Panduan Puasa Bagi Ibu Menyusui di Bulan Ramadhan

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ibu hamil. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil. Foto: Shutterstock

Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim. Namun, terdapat perbedaan hukum puasa bagi sejumlah golongan, salah satunya ibu menyusui. Simak hukum dan panduan puasa bagi ibu menyusui selengkapnya berikut ini.

1. Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui

Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, b:rikut ini hukum puasa bagi ibu menyusui menurut empat mazhab.

a. Mazhab Maliki

Ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila merasa khawatir akan jatuh sakit, atau justru anaknya yang sakit. Namun, diwajibkan untuk meng-qadha atau mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan. Tak hanya itu, ibu menyusui juga harus membayar fidyah.

Sebenarnya, hukum pembolehan meninggalkan puasa bagi ibu menyusui tidak absolut. Maksudnya, ibu hanya boleh meninggalkan puasa jika tidak ada wanita lain yang bisa dan mau menyusui anak tersebut selain dirinya.

Dengan demikian, kalau ada wanita lain yang dapat menyusui anak tersebut, maka sang ibu tidak boleh meninggalkan puasanya.

b. Mazhab Hanafi

Apabila ibu menyusui khawatir akan terjadi sesuatu yang buruk jika dia berpuasa, maka diperbolehkan untuk meninggalkannya. Kekhawatiran ini berlaku untuk kesehatan si ibu sendiri, anaknya, atau keduanya.

Berbeda dengan Maliki, mazhab Hanafi tidak mengharuskan ibu menyusui untuk membayar fidyah. Jadi, hanya wajib untuk meng-qadha puasanya saja di hari apa pun, dan tidak perlu diganti secara berturut-turut.

c. Mazhab Hambali

Sama seperti mazhab sebelumnya, ibu menyusui boleh tidak berpuasa apabila khawatir terjadi hal yang buruk terhadap dirinya, anaknya, atau keduanya. Jika yang dikhawatirkan adalah diri sendiri, maka ibu wajib meng-qadha puasa tersebut dan tidak perlu membayar fidyah.

Namun, jika kekhawatirannya ditujukan pada anaknya saja, maka ibu harus meng-qadha sekaligus membayar fidyah. Selain itu, apabila seorang ibu mampu untuk membayar jasa wanita lain untuk menyusui anaknya, maka hendaknya dia memakai jasa itu agar tidak perlu meninggalkan puasa.

d. Mazhab Asy-Syafi'i

Ibu menyusui diwajibkan tidak berpuasa jika merasa khawatir akan terjadi sesuatu yang membahayakan dirinya, anaknya, atau keduanya. Kemudian harus meng-qadha puasanya di waktu lain, tanpa membayar fidyah kecuali jika yang dikhawatirkan hanya anaknya.

Namun, hukum kewajiban ini berlaku jika hanya sang ibu satu-satunya yang dapat menyusui anak tersebut. Jika ada wanita lain yang bisa menyusui, maka si ibu tetap boleh tidak berpuasa sambil menyusui anaknya, dan boleh juga berpuasa lalu menyerahkan anaknya untuk disusui wanita lain.

2. Panduan Puasa Bagi Ibu Menyusui

Bagi ibu menyusui yang ingin tetap berpuasa, sebaiknya ikuti panduan yang dikutip dari Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan susunan Rizem Aizid berikut ini:

a. Penuhi Asupan Gizi Seimbang

Ibu menyusui membutuhkan sekitar 700 kalori per hari, 500 kalori bisa didapatkan dari makanan, dan 200 kalori diambil dari cadangan lemak dalam tubuh.

Oleh karena itu, penting bagi ibu untuk tetap mempertahankan pola makan 3x sehari dengan menu gizi seimbang. Makan 3x sehari dapat dilakukan di waktu berbuka, menjelang tidur sesudah salat tarawih, dan pada waktu sahur.

b. Perbanyak Konsumsi Cairan

Para ibu harus ingat bahwa jangan sampai puasa menghambat keluarnya ASI. Untuk itu, ibu harus memperbanyak konsumsi cairan sepertyi air putih, jus buah dan sayur. Selain itu, berbuka puasalah dengan minuman hangat untuk merangsang kelancaran ASI.

c. Istirahat yang Cukup

Agar puasa tidak menghambat proses menyusui, penting untuk beristirahat dengan cukup.

d. Tetap Tenang dan Jangan Stres

Bila ASI semakin berkurang saat puasa, maka sebaiknya tenangkan diri terlebih dahulu. Sebab, rasa cemas dapat menghalangi kerja hormon oksitosin dalam memproduksi ASI. Namun, jika kondisi tidak juga membaik, pertimbangkan untuk berhenti puasa dan meng-qadha di waktu lain.

Baca Juga: Hukum dan Panduan Puasa bagi Ibu Hamil, Begini Ketentuannya