Konten dari Pengguna

Hukum Puasa Ramadhan dan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi puasa Ramadhan. Foto: Oleksandra Naumenko/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi puasa Ramadhan. Foto: Oleksandra Naumenko/Shutterstock

Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib yang punya banyak keistimewaan. Ganjaran pahalanya tidak terbatas dan dapat menjadi syafaat di akhirat kelak.

Sama seperti ibadah lainnya, terdapat ketentuan atau aturan dalam menjalani puasa Ramadhan. Simak hukum puasa Ramadhan dan hal-hal yang membatalkan puasa berikut ini.

1. Hukum Puasa Ramadhan

Dikutip dari buku Risalah Puasa susunan Sultan Abdillah, para ulama bersepakat bahwa hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Hukum wajib ini disandarkan pada dua dalil berikut:

  • “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

  • “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Meski hukumnya wajib, tapi ada sejumlah golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan. Berikut ini golongannya:

  • Orang sakit yang apabila berpuasa maka akan bertambah parah penyakitnya.

  • Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh.

  • Perempuan hamil atau menyusui, karena dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan anaknya.

  • Orang yang sudah tua dan tidak kuat lagi untuk berpuasa dibolehkan untuk membayar fidyah (tebusan).

2. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Dalam buku Buku Ajar Pendidikan Agama Islam Kontemporer susunan Mesenu disebutkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan, berikut di antaranya:

  • Makan atau minum dengan sengaja: Seseorang yang melakukan hal ini dengan sengaja harus segera bertaubat dan mengganti puasanya di luar bulan suci (qadha). Jika dilakukan secara tidak sengaja, maka puasanya tetap sah atau tidak batal.

  • Hubungan intim: Puasa di bulan Ramadhan tidak hanya mengharuskan menahan diri dari makan dan minum, tapi juga hubungan seksual. Jika dilanggar, pelakunya harus membayar kafarat (denda) dan qadha.

  • Muntah dengan sengaja: Jika seseorang dengan sengaja memuntahkan makanan atau minuman dalam jumlah yang cukup besar, maka puasanya menjadi batal. Namun, jika muntahnya terjadi tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal.

  • Menelan benda asing yang berukuran cukup besar seperti makanan dan harus dikeluarkan secara paksa juga dapat membatalkan puasa.

  • Haid dan nifas: Wanita yang mengalaminya tidak boleh berpuasa. Mereka harus meng-qadha puasa itu di luar bulan Ramadhan.

  • Gila: Seseorang yang kehilangan akal sehat atau gila tidak diharuskan berpuasa. Tapi, jika orang itu tiba-tiba sembuh saat bulan Ramadhan masih berlangsung, maka ia diwajibkan untuk berpuasa kembali.

  • Donor darah: Aksi kemanusiaan ini juga dapat membatalkan puasa. Tubuh uang kehilangan darah secara signifikan akan terasa lemas dan butuh asupan nutrisi sesegera mungkin.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan November 2025, Jangan sampai Terlewat