Konten dari Pengguna

Jenis-Jenis Mobil Listrik di Indonesia dan Tips Memilih yang Tepat

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mobil listrik. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Unsplash

Jenis-jenis mobil listrik di Indonesia terdiri dari beberapa kategori utama, yaitu Battery Electric Vehicle (BEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Hybrid Electric Vehicle (HEV).

Masing-masing jenis mobil listrik tersebut memiliki karakteristik berbeda, baik dari segi teknologi, sistem pengisian daya, maupun efisiensi bahan bakar.

Dengan berkembangnya ekosistem kendaraan listrik, masyarakat Indonesia kini memiliki lebih banyak pilihan ramah lingkungan untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari.

Daftar isi

Apa Saja Kategori Mobil Listrik yang Beredar di Indonesia?

Mobil listrik bukan hanya satu jenis. Berdasarkan teknologi sistem penggeraknya, terdapat tiga tipe utama mobil listrik yang tersedia secara komersial di Indonesia, di antaranya:

  • Battery Electric Vehicle (BEV) = Mobil listrik murni yang sepenuhnya menggunakan baterai sebagai sumber tenaga tanpa mesin pembakaran internal. Mobil ini harus diisi ulang dayanya melalui charging station atau colokan listrik rumahan. Contoh BEV di Indonesia, yaitu Hyundai Ioniq 5, Wuling Air EV, dan Nissan Leaf.

  • Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) = Mobil listrik yang menggabungkan motor listrik dengan mesin bensin. Baterainya perlu diisi melalui charging station. Namun, jika daya baterai mobil habis, mesin bensin akan aktif sebagai penggerak. Contoh PHEV di Indonesia, yakni Mitsubishi Outlander PHEV dan Toyota Prius PHEV.

  • Hybrid Electric Vehicle (HEV) = Mobil ini dirancang dengan menggabungkan mesin bensin dan mesin listrik. Saat mobil melaju, kedua mesin ini akan berjalan bersamaan untuk menciptakan efisiensi. Contoh HEV di Indonesia, di antaranya ada Toyota Corolla Cross Hybrid dan Honda CR-V Hybrid.

Mobil Listrik Apa yang Paling Cocok di Indonesia?

Jawabannya bergantung pada kebutuhan pengguna dan infrastruktur tempat tinggal. Misalnya:

  • Jika tinggal di kota besar dengan akses charging station, jenis mobil listrik BEV sangat cocok.

  • Jika sering bepergian ke luar kota dan khawatir daya habis, PHEV lebih fleksibel.

  • Jika menginginkan efisiensi tanpa ribet isi daya, maka HEV adalah pilihan tepat.

Data dari Statista menyebutkan bahwa pertumbuhan mobil listrik di Asia Tenggara meningkat lebih dari 45% pada 2023, dengan Indonesia sebagai pasar strategis di kawasan ini.

Apakah Insentif Pembelian Mobil Listrik Masih Berlaku?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemerintah kembali memberikan insentif perpajakan atas transaksi mobil listrik dalam bentuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.

Insentif ini bersifat terbatas dan hanya diberikan atas pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu dan/atau KBLBB bus tertentu yang memenuhi kriteria berdasarkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) selama tahun 2025.

Jika Anda beli mobil listrik tahun ini, maka akan mendapat insentif PPN DTP sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku sebesar 12%. Dengan kata lain, Anda hanya perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2% dari nilai transaksi penjualan mobil listrik yang memenuhi KBLBB tersebut.

Kesimpulan

Mobil listrik di Indonesia terdiri dari tiga jenis utama, yakni BEV (Battery Electric Vehicle), PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan HEV (Hybrid Electric Vehicle). Pemilihan jenis mobil listrik bisa didasarkan oleh kebutuhan pengguna dan akses ke infrastruktur charging.

Pemerintah juga masih memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik tertentu selama tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025.

Baca juga: Harga Mobil Listrik 2025, Segini Perkiraan dan Faktor yang Mempengaruhinya

(NDA)