Konten dari Pengguna

Tuntutan Ganti Rugi Korban Lapindo yang Masih Jadi Polemik Hingga Kini

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto udara pusat semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/5/2025). Bencana semburan lumpur panas tersebut pada Kamis (29/5/2025). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara pusat semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/5/2025). Bencana semburan lumpur panas tersebut pada Kamis (29/5/2025). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO

Semburan lumpur Lapindo yang terjadi pada 29 Mei 2006 masih menjadi masalah yang belum terselesaikan hingga kini. Bencana lumpur panas ini telah menewaskan 17 orang warga, menenggelamkan sejumlah desa, dan merusak ribuan rumah serta infrastruktur.

Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan sebab mereka tak hanya kehilangan tempat tinggal, tapi juga mata pencaharian. Karena itulah, mereka menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Lantas, apa saja tuntutan ganti rugi korban Lapindo?

1. Kompensasi Materil atas Rumah dan Tanah

Merujuk jurnal Analisis Berita Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo susunan Dessy Trisilowaty, korban lumpur Lapindo menuntut kompensasi materil yang layak kepada pemerintah. Tuntunan ini mereka sampaikan lewat demonstrasi di depan gedung DPRD, memblokir jalan di jembatan Porong, hingga mengunjungi langsung Istana Merdeka.

Namun, korban tetap tidak mendapatkan ganti rugi yang sepadan. Perusahaan yang disebut-sebut menjadi biang munculnya lumpur panas itu, PT. Lapindo Brantas Inc, hanya mau memberi ganti rugi sebagai berikut:

  • Rp 500 ribu per kartu keluarga untuk pindah rumah

  • Rp 300 ribu per bulan untuk setiap jiwa.

  • Rp 5 juta per kartu keluarga untuk mengontrak rumah selama 2 tahun

Sementara itu, pemerintah lewat Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo menyebutkan akan memberi pembayaran secara bertahap pada korban yang tinggal di area terdampak. Berikut bunyi pasalnya:

“Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.”

Untuk mendapatkan ganti rugi tersebut, korban harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh PT. Lapindo Brantas, yakni menunjukkan akta jual beli bukti kepemilikan tanah di area terdampak. Akta itu harus mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh pemerintah.

2. Ganti Rugi untuk Pelaku Usaha

Dikutip dari Antara Jatim, dalam peringatan 19 tahun tragedi semburan lumpur Lapindo pada Mei 2025, Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menyuarakan tuntutan ganti rugi untuk pelaku usaha yang terdampak.

Kuasa hukum GPKLL Mursyid Mudiantoro menyebutkan bahwa negara hanya memberikan kepastian ganti rugi dalam aspek rumah tangga terhadap korban. Sedangkan pelaku usaha masih belum dapat keadilan hingga hari ini.

“Peristiwa semburan lumpur panas Lapindo sudah terjadi selama 19 tahun dan perusahaan belum menyelesaikan pokok masalah terkait ganti rugi atas tanah milik para pelaku usaha,” ucap Mursyid.

Ia juga memaparkan bahwa jumlah pelaku usaha yang terdampak adalah 31 perusahaan, baik berbadan hukum PT maupun CV, dengan total luas tanah yang belum diganti seluas 85 hektare.

Lebih lanjut, Mursyid mengatakan bahwa mayoritas tanggul yang dibangun untuk menampung semburan lumpur itu berdiri di atas lahan pelaku usaha yang belum dibayar.

Baca Juga: Komisi V Bakal Bentuk Panja untuk Percepat Selesaikan Masalah Lumpur Lapindo