Konten dari Pengguna

Memetik Hikmah dari Rupiah Terbakar

Hendy Pebrian Azano Ramadhan Putra

Hendy Pebrian Azano Ramadhan Putra

Penulis merupakan pegawai Bank Indonesia yang aktif menulis tentang ekonomi, sistem pembayaran, dan transformasi digital dengan pendekatan naratif-reflektif dan berbasis isu publik.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendy Pebrian Azano Ramadhan Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi

Apabila uang sudah telanjur terbakar, apa yang harus dilakukan masyarakat? Apakah uang tersebut masih bisa ditukar atau digunakan untuk bertransaksi?

Beberapa waktu lalu, jagad maya dihebohkan oleh sebuah video dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang memperlihatkan tumpukan uang hangus tak berbentuk. Nilainya tak kecil: Rp65 juta. Lebih dari 3,4 juta pasang mata menyaksikan, sebagian terhenyak, sebagian mungkin sekadar lewat tanpa benar-benar merenung. Dari jumlah tersebut, Rp46 juta masih dapat ditukar dan diganti dengan uang yang baru Namun sesungguhnya, yang terbakar bukan sekadar lembaran uang.

Tak jauh berbeda dengan sebelumnya, kisah serupa juga terjadi. Uang tunai yang disimpan rapi di dalam rumah, lenyap dilalap api saat musibah datang. Polanya berulang, ceritanya serupa: kehati-hatian yang tertunda, lalu penyesalan yang datang terlambat. Kita tentu bisa berkata, “itu kelalaian.” Namun realitasnya tak sesederhana itu.

Di banyak tempat, menyimpan uang di rumah masih dianggap lebih “praktis”. Sebaliknya, menabung di bank dipersepsikan sebagai sesuatu yang rumit, jauh, bahkan merepotkan. Persepsi ini terus hidup, dan diam-diam memupuk risiko. Padahal, dampaknya tidak hanya berhenti pada individu.

Pertama, kerugian finansial yang paling kasat mata. Kedua, yang sering luput disadari, uang yang terbakar adalah bagian dari denyut ekonomi itu sendiri. Ketika ia hilang, ada nilai yang ikut terputus dari peredaran, ada fungsi yang tak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Di titik inilah, persoalan menjadi lebih dari sekadar musibah pribadi.

Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana, namun penting: apabila uang sudah telanjur terbakar, apa yang harus dilakukan masyarakat? Apakah uang tersebut masih bisa ditukar atau digunakan untuk bertransaksi?

Mengacu pada ketentuan BI, uang yang terbakar sejatinya belum tentu kehilangan seluruh nilainya. Dalam kondisi tertentu, uang tersebut dapat dikategorikan sebagai uang rusak atau cacat dan masih dapat ditukar. Namun, harapan itu tidak datang tanpa syarat.

Uang Rupiah tersebut akan diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian BI masih dapat dikenali keasliannya. Selain itu, masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan/kantor polisi setempat.

Tidak hanya pada uang Rupiah yang terbakar, layanan penukaran juga dibuka untuk jenis uang rusak/cacat lainnya, seperti uang yang berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut. Dalam hal ini, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi agar uang Rupiah kertas yang rusak/cacat dapat ditukar dan mendapatkan penggantian dengan nilai yang sama dengan nominalnya.

Pertama, fisik uang Rupiah tersebut lebih besar dari dua pertiga (2/3) ukuran aslinya. Kedua, ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali dengan baik. Ketiga, uang Rupiah kertas tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Keempat, uang Rupiah Kertas tersebut tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas tersebut lengkap dan sama.

Untuk penukaran uang yang rusak/cacat, dapat dilakukan di semua kantor BI setiap hari selasa dan kamis pukul 08:00 – 11:30 WIB dengan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR atau dapat mengunjungi halaman http://pintar.bi.go.id.

Memetik Hikmah

Kita sering memandang uang hanya sebagai alat tukar. Padahal, lebih dari itu, ia adalah simbol kepercayaan antara negara dan rakyatnya. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah. Ia bukan hanya soal nilai nominal, tetapi juga soal legitimasi, stabilitas, dan kedaulatan ekonomi.

Ketika Rupiah rusak maupun terbakar, yang hilang bukan hanya angka, tetapi juga bagian kecil dari sistem yang menopang kehidupan bersama. Maka, menyimpan uang di tempat yang aman sejatinya merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif.

Di sinilah peran negara menjadi penting. Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan terus mendorong literasi dan inklusi keuangan dengan membuka akses, menyederhanakan layanan, dan mendekatkan sistem ke masyarakat.

Pada akhirnya, setiap peristiwa selalu menyisakan pilihan: dilupakan, atau dijadikan pelajaran. Uang yang terbakar mungkin tak sepenuhnya bisa kembali. Namun, kesadaran seharusnya bisa tumbuh dari peristiwa itu. Bahwa keamanan bukanlah kerumitan. Bahwa kehati-hatian bukanlah pilihan. Dan bahwa menjaga Rupiah, dalam bentuk paling sederhana sekalipun, adalah bagian dari menjaga diri kita sendiri.

Sebab ketika api melalap tanpa ampun, ia tak pernah bertanya: apakah ini hanyalah lembaran kertas biasa, atau uang Rupiah yang sangatlah berharga.