Konten dari Pengguna

Menjaga Stabilitas Rupiah: Pentingnya Penarikan Uang Tidak Layak Edar

9 Oktober 2024 12:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendy Pebrian Azano Ramadhan Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Uang Tidak Layak Edar
zoom-in-whitePerbesar
Uang Tidak Layak Edar
ADVERTISEMENT
Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga yang memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), BI diamanatkan untuk mencapai tiga tujuan utama, yaitu mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, tugas lain yang tak kalah penting diemban oleh Bank Indonesia adalah pengelolaan uang Rupiah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pengelolaan ini mencakup 6 siklus, yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah. Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia tersebut ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
Namun, dewasa ini salah satu siklus Pengelolaan Uang Rupiah yang sedang marak untuk dibahas adalah Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah. Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang. Bagi Masyarakat, jika ingin mengetahui daftar uang yang telah dicabut dari peredaran, dapat mengunjungi halaman resmi BI di https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.
ADVERTISEMENT
Clean Money Policy
Sebagaimana misi Pengelolaan Uang Rupiah, BI secara rutin melakukan penarikan uang yang sudah tidak layak edar, sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi suatu negara. Uang fisik yang rusak atau tidak layak edar, seperti sobek, lusuh, atau terbakar, tidak hanya mengganggu kenyamanan transaksi tetapi juga dapat menimbulkan keraguan terhadap keabsahan alat pembayaran.
Bank sentral sebagai otoritas moneter memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa uang yang beredar dalam masyarakat tetap dalam kondisi baik. Penarikan uang yang rusak dan menggantinya dengan uang baru membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang. Selain itu, hal ini juga membantu mencegah penyalahgunaan uang yang rusak untuk tindakan ilegal seperti peredaran uang palsu.
ADVERTISEMENT
Namun, proses ini tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi kesehatan masyarakat. Uang yang tidak layak edar, terutama yang kotor dan sudah lama beredar, bisa menjadi sarang bakteri dan virus yang membahayakan kesehatan. Terlebih di masa pandemi beberapa waktu yang lalu, penting untuk mengurangi potensi penyebaran penyakit melalui uang fisik yang sudah usang. Untuk mempermudah proses penukaran uang, masyarakat dapat mengunjungi kantor Bank Indonesia terdekat dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang bisa diakses di http://pintar.bi.go.id.
Di sisi lain, kebijakan ini perlu diimbangi dengan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat. Banyak yang masih belum memahami pentingnya menukar uang yang tidak layak edar. Secara keseluruhan, penarikan uang yang tidak layak edar adalah kebijakan yang strategis untuk menjaga kelancaran transaksi, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, serta mempertahankan kepercayaan terhadap sistem keuangan negara. Untuk itu, mari bersama-sama berperan aktif menjaga kualitas uang yang kita gunakan. Jangan ragu untuk menukar uang yang sudah tidak layak edar melalui Kantor Bank Indonesia terdekat!
ADVERTISEMENT