Konten dari Pengguna

Rupiah dan Pertarungan Menjaga Marwah

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendy Pebrian Azano Ramadhan Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebanyak 466.535 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang untuk melindungi masyarakat dari kejahatan sistemik pemalsuan uang.

Sumber: Bank Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Bank Indonesia

Uang pada dasarnya bekerja bukan karena kertasnya bernilai, melainkan karena masyarakat percaya. Percaya bahwa uang sebagaimana Rupiah itu merupakan alat pembayaran yang sah, diterima, dan dijamin oleh negara. Dominonya, ketika uang palsu beredar, yang sesungguhnya sedang diserang bukan hanya dompet masyarakat, tetapi rasa percaya terhadap Rupiah itu sendiri.

Tragisnya, bagi pedagang kecil, menerima uang palsu bisa berarti hilangnya keuntungan sehari penuh. Bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas, satu lembar uang palsu dapat menjadi kerugian yang terasa sangat besar. Dalam transaksi yang berlangsung cepat di pasar, toko kecil, atau keramaian, tidak semua orang memiliki kesempatan memeriksa uang secara detail. Di situlah ruang kejahatan itu muncul, menyerang tanpa aba-aba.

Karena itu, pemusnahan 466.535 lembar uang Rupiah palsu oleh Bank Indonesia bersama Badan Reserse Kriminal Polri dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) pada Mei 2026 bukan sekadar agenda seremonial. Di balik tumpukan lembaran yang dihancurkan itu, ada upaya panjang konsolidasi serta sinergi untuk menjaga rasa aman masyarakat dalam bertransaksi dan mempertahankan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Angka ratusan ribu lembar mungkin terdengar administratif. Namun, angka itu menggambarkan bahwa ancaman uang palsu masih terpampang nyata. Uang palsu tersebut berasal dari berbagai temuan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), hingga hasil pengolahan setoran bank ke Bank Indonesia selama periode 2017 hingga November 2025.

Banyak orang mungkin menganggap pemalsuan uang hanyalah tindak kriminal biasa. Padahal, dampaknya jauh lebih dalam. Ketika masyarakat mulai ragu terhadap uang yang mereka pegang sendiri, ekonomi perlahan kehilangan fondasi terpentingnya: trust.

Kepercayaan adalah unsur pengaman paling penting dari sebuah mata uang.

Tanpa kepercayaan, transaksi menjadi penuh akan rasa curiga. Masyarakat akan lebih berhati-hati, bahkan takut menerima uang tunai tertentu. Dalam skala yang lebih besar, hal itu dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan menurunkan kewibawaan Rupiah sebagai simbol negara.

Di tengah geliat transaksi digital dan pembayaran nontunai yang terus berkembang, uang tunai ternyata masih memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pasar tradisional, sektor informal, pelaku UMKM, hingga berbagai aktivitas ekonomi di daerah masih sangat bergantung pada uang tunai. Karena itu, menjaga kepercayaan terhadap Rupiah fisik tetap menjadi pekerjaan yang relevan.

Berbagai upaya pun terus dilakukan. Berdasarkan data Bank Indonesia, tren temuan uang palsu menunjukkan penurunan dari 5 ppm pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024–2025. Artinya, dalam setiap satu juta lembar uang beredar, jumlah temuan uang palsu terus menurun.

Penurunan tersebut tidak lepas dari penguatan kualitas Rupiah, baik dari sisi bahan uang, teknologi cetak, maupun unsur pengaman yang semakin modern. Bahkan, Rupiah Tahun Emisi 2022 mendapat pengakuan internasional sebagai salah satu seri uang terbaik dunia dan termasuk pecahan dengan fitur keamanan paling canggih.

Namun, perang melawan uang palsu tidak cukup hanya melalui teknologi dan penindakan. Edukasi publik menjadi benteng pertahanan yang sama pentingnya. Di sinilah kampanye Cinta Bangga Paham Rupiah memiliki peran strategis nan vital. Masyarakat diajak memahami ciri keaslian uang melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Edukasi sederhana ini tampak sepele, tetapi memiliki dampak besar dalam mempersempit ruang gerak peredaran uang palsu.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk merawat Rupiah melalui prinsip “5 Jangan”: jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Sebab uang yang rusak akan semakin sulit dikenali keasliannya.

Pada akhirnya, menjaga Rupiah bukan hanya soal menjaga lembaran uang tetap asli. Lebih dari itu, menjaga Rupiah berarti menjaga rasa percaya bahwa di tengah berbagai tantangan, negara tetap hadir melindungi nilai yang dipegang masyarakat setiap hari. Sebab kekuatan mata uang sejatinya terletak pada kepercayaan rakyat yang terus menjaga Rupiah kita tercinta. Bank Indonesia dan Botauspal telah berhasil menjaga marwah tersebut!