Konten dari Pengguna

Uang 10.000 Rupiah Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku Sebagai Alat Pembayaran Sah

7 Oktober 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendy Pebrian Azano Ramadhan Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Uang Rupiah 10.000 tahun emisi 2005
zoom-in-whitePerbesar
Uang Rupiah 10.000 tahun emisi 2005
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baru-baru ini jagad maya dihebohkan oleh informasi yang beredar bahwa uang Rupiah 10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Uang 10.000 yang dimaksud bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II pada bagian muka dan rumah limas dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada bagian belakang. Informasi ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya para pemilik uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, segera memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang kurang tepat tersebut. Marlison menegaskan bahwa uang pecahan 10.000 Rupiah tahun emisi 2005 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran yang sah hingga saat ini. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa terdapat tiga emisi uang pecahan 10.000 yang masih berlaku, yaitu tahun emisi 2005 dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II, serta tahun emisi 2016 dan 2022 yang bergambar Frans Kaisiepo.
Informasi terkait masa berlaku uang kertas ini dapat diakses langsung melalui laman resmi Bank Indonesia https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx, media sosial resmi BI, atau dengan menghubungi kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat. Sementara, jika ingin mengetahui daftar uang yang telah dicabut dari peredaran, masyarakat bisa mengunjungi halaman khusus yang disediakan oleh BI di https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.
ADVERTISEMENT
BI juga mengimbau masyarakat yang memiliki keraguan terhadap masa berlaku uang kertas, atau ingin mengetahui uang yang sudah ditarik dari peredaran, untuk selalu mengakses informasi resmi. Di samping itu, masyarakat juga diingatkan akan pentingnya merawat uang Rupiah dengan baik.
Selain klarifikasi mengenai masa berlaku uang, Bank Indonesia juga menyediakan layanan penukaran uang yang rusak atau cacat secara rutin. Layanan ini meliputi penukaran uang yang mengalami kerusakan fisik, seperti robek, berlubang, hilang sebagian, mengerut, atau terbakar. Agar uang yang rusak tersebut dapat ditukar dengan nilai yang setara dengan nominalnya, ada empat syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, fisik uang Rupiah tersebut lebih besar dari dua pertiga (2/3) ukuran aslinya. Kedua, ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali dengan baik. Ketiga, uang Rupiah kertas tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Keempat, uang Rupiah Kertas tersebut tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas tersebut lengkap dan sama.
ADVERTISEMENT
Sementara, apabila fisik uang Rupiah tersebut kurang dari dua per tiga (2/3) ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak akan diberikan penggantian. Untuk penukaran uang yang rusak/cacat, dapat dilakukan di kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat dengan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) atau dapat mengunjungi halaman http://pintar.bi.go.id.
Dengan adanya klarifikasi dan layanan ini, Bank Indonesia berharap masyarakat dapat lebih tenang dan memahami prosedur yang berlaku terkait uang Rupiah, baik mengenai masa berlaku maupun penukaran uang yang rusak atau cacat. BI berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai mata uang yang sah dan stabil, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat melakukan transaksi dengan uang yang layak dan sah digunakan.
ADVERTISEMENT
Sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjaga stabilitas moneter, Bank Indonesia juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya merawat uang Rupiah. Masyarakat diimbau untuk selalu merawat uang dengan baik, menghindari tindakan yang dapat merusak uang, seperti melipat, mencoret, atau merobek uang kertas. Uang yang dirawat dengan baik akan lebih lama bertahan dan tetap layak digunakan dalam transaksi sehari-hari.