Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten dari Pengguna
2018 UMK Kabupaten Mura Ditetapkan Rp2.725.800,- Tertinggi Di Provinsi Sumsel
19 Desember 2017 15:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari hengky chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

MUSIRAWAS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2.725.800,-. Penetapan UMK tersebut menjadi paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Mura, H Burlian melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Saker dan Dansos, Asron Arfinsie mengatakan untuk penetapan UMK di tahun 2018 telah ditetapkan oleh Gubernur Sumsel melalui surat keputusan (SK) Nomor 769/KPTS/Disnakertrans/2017 tentang upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Mura tahun 2018.
Dimana, sesuai keputusan tersebut diputuskan UMK sebesar Rp2.725.800,- dengan perhitungan satu harinya sebesar Rp109.032 atau mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp2.574.000,-. Dengan selisih kenaikan Rp218.400,- atau 8,71 persen.
"Untuk realisasi penerapan UMK mulai berlaku sejak 1 Januari 2018. Terkait kenaikan tersebut. Pihaknya akan mengirimkan surat edaran atau SK penetapan UMK tahun 2018 ke-170 perusahaan di Kabupaten Mura," tegas Asron Arfinsie. Selasa (19/12/2017) diruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kalau ada perusahaan yang tidak membayar upah ssuai UMK. Disnakertran Mura akan mengenakan sangsi administrasi berupa peringatan, teguran dan terakhir pembekuan operasional perusahaan dengan berkoordinasi DPMPTSP Mura. Selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengeluarkan izin perusahaan tersebut.
Sebab, seluruh cluasifikasi lapangan usaha industri wajib menerapkan UMK pada pekerjanya. Walaupun fakta dilapangan masih ada pekerja yang tidak menerima upah sesuai UMK.
"Untuk dasar kenaikan UMK tahun 2018 berdasarkan inflasi nasional dan kenaikan PDB sebesar 8,71 persen sesuai edaran Kemenaker Nomor B.337/M.Naker/PHIJSK-UPAH/X/2017. Hanya saja, jika dilihat dari UMK tahun 2018 selain memamg mengalami kenaikan dari tahun 2017," ujarnya.
Selain itu, kenaikan UMK di Mura paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumsel. Sehingga, pihaknya menyakini dengan upah tersebut tentunya dapat memenuhi kebutuhan hidup.
ADVERTISEMENT
"Ya, jika dikategorikan layak dalam memenuhi kebutuhan layak hidup (KHL). Terutama para pekerja dengan status lajang," pungkasnya.