Konten dari Pengguna

Bandel, Usaha Penangkaran Sarang Burung Walet Jayaloka Enggan Urus Izin

22 Februari 2018 15:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari hengky chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bandel, Usaha Penangkaran Sarang Burung Walet Jayaloka Enggan Urus Izin
zoom-in-whitePerbesar
MUSI RAWAS - Usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) tim terpadu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) mengimbau pengurusan izin usaha penangkaran sarang burung walet. Namun, masih ada pelaku usaha 'bandel' enggan mengurus perizinan.
ADVERTISEMENT
Seperti terlihat para pelaku usaha penangkaran sarang burung walet di Kecamatan Jayaloka. Tetap enggan mengurus perizinan usahanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mura, Yudi Fachriansyah Ishak melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan, Mei Juanda membenarkan adanya pelaku usaha penangkaran sarang burung walet di sembilan titik di Kecamatan Jayaloka hingga saat ini belum melakukan pengurusan perizinan. Meskipun saat sidak tim terpadu telah memberikan pemahaman terkait pentingnya izin usaha penangkaran burung walet.
"Para pelaku usaha tersebut telah dilayangkan surat teguran berupa peringatan pertama. Jika masih tidak diindahkan maka dilayangkan kembali surat teguran kedua," tegas Mei Juanda saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (22/02/2018).
Menurutnya, jika surat teguran pertama dan kedua dilayangkan namun tidak diindahkan juga. Maka setelah 10 hari surat teguran kedua. Tim terpadu turun melakukan penyegalan atay pembongkaran sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5/2016 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). 
ADVERTISEMENT
"Ya jika dilihat dari total keseluruhan dibeberapa titik pemilik usaha yang tidak mengurus perizinan mencapai ratusan tempat usaha. Tetapi ada juga yang telah melakukan pengurusan izin," jelas dia.
Mei Juanda menjelaskan pihaknya tetap melakukan monitoring para pelaku usaha penangkaran sarang burung walet. Khususnya pelaku usaha yang telah berjalan mengurus perizinan. 
Seperti dibeberapa kecamatan sudah beritikad baik melegalkan usahanya sepertinya di Kecamatan Muara Lakitan ada sebanyak lima titik, lalu kecamatan Sumber Harta sebanyak lima titik, dan Kecamatan Megang Sakti sebanyak empat titik. Semua pelaku usaha mengurus izin usaha seperti SIUP, SITU dan TDP.
"Untuk wilayah yang belum disidak oleh tim terpadu ada delapan kecamatan. Seperti Kecamatan Muara Beliti, Tiang Pungut Kepumpung (TPK), Tugumulyo, Terawas, Selangit, Sukakarya, BTS Ulu dan Muara Kelingi," kata Mei Juanda.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan pihaknya meminta seluruh pemilik usaha penangkaran sarang burung walet mematuhi aturan yang ada. Sehingga, usaha yang dimilik menjadi legal dengan melakukan pengurusan perizinan secara periodik.