Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Belum 1x24 Jam, Polsek Lubuklinggau Selatan Tangkap Pelaku Bobol Rumah Kelurahan Marga Rahayu
27 Juli 2018 17:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
Tulisan dari hengky chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
LUBUKLINGGAU - Aris Tri Munandar (19) warga Jalan Bima RT 02 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selata ditangkap aparat Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Polres Lubuklinggau. Diduga menjadi pelaku curat tetangganya sendiri. Kamis (26/07/2018) sekira pukul 17.00 WIB saat duduk diayunan depan rumahnya.
Ketika ditangkap tersangka Aris Tri Munandar tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka, berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni satu unit laptop merk Sonny Vaio, satu unit hard disk external, satu buah jam tangan merk Alexander Christy, satu unit handphone merk OPPO A71 warna putih dan uang tunai Rp110.000,-. Untuk melengkapi berkas penyidikan. Polisi mengelandang tersangka Aris Tri Munandar bersama barang bukti diduga hasil curian.
Informasi yang dihimpun dari aparat Polsek Lubuklinggau Selatan. Aksi curat dilakukan tersangka Aris Tri Munandar. Kamis (26/07/2018) sekira pukul 05.10 WIB di Jalan Kamboja No 07 RT 04 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 rumah korban Muhammad Siddik (31).
Korban Muhammad Siddik mengetahui aksi bobol rumah tersebut. Ketika pulang dari sholat Subuh sekira pukul 05.20 WIB. Saat masuk ke rumah korban melihat pintu lemari kamar sudah terbuka. Korban mengira istrimya mengambil pakaian dan lupa menutup lemari. Lalu, korban melanjutkan tidur kembali.
Sekira pukul 07.45 WIB ketika korban bangun tidur, korban melihat laptop merk Sonny Vaio, hard disk eksternal, jam tangan merk alexander christy, uang Rp470.000,- dan handphone merk OPP A71 milik korban sudah tidak ada lagi.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lubuklinggau Selatan. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp14.470.000,-.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau, AKBP Sunandar SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Afrinaldy mengatakan pihaknya mendapatkan laporan Unit Opsnal langsung turun ke lokasi kejadian perkara (TKP) melakukan tindakan kepolisian dan memeriksa sejumlah saksi di TKP.
"Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi yang ada. Polisi menemukan titik terang pelaku curat tersebut. Akhirnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan tersangka Aris Tri Munandar sedang santai di ayunan depan rumahnya," tegas Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Afrinaldy dalam press releasenya melalui Sub Bag Ops Humas Polres Lubuklinggau. Jumat (27/07/2018).
Menurutnya, usai ditangkap polisi melakukan pengeledahan dirumah tersangka. Polisi mengamankan sejumlah BB hasil curian yang dilakukan tersangka Aris Tri Munandar di rumah korban Muhammad Siddik. "Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuklinggau Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas dia.
Tersangka Aris Tri Munandar saat diintrogasi mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban M Siddik. "Rumah itu sepi pak, pas wongnyo berangkat sholat Subuh aku masuk rumahnya dan gasak barang berharga di lemari pakaian korban," pungkasnya.
ADVERTISEMENT