Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Bupati Musi Rawas Ajukan Raperda Pembubaran Dua BUMD. Ini Alasannya?
30 Juli 2018 16:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
Tulisan dari hengky chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
MUSIRAWAS - Dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dinyatakan tidak sehat, merugi dan tidak beroperasi lagi. Sehingga, Bupati Mura, H Hendra Gunawan mengajukan pembubaran kedua BUMD tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Senin (32/07/2018).
ADVERTISEMENT
Pengajuan pembubaran dua BUMD tersebut yakni Mura Makmur dan Mura Energi. Saat Bupati Mura penyampaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) satu diantaranya tentang pembubaran perusahaan daerah Mura Makmur dan perusahaan daerah Mura Energi.
"Hasil kajian analisis, penilaian kinerja tingkat kesehatan, evaluasi, analisis investasi Prusda Mura Makmur dan Prusda Mura Energi. Kedua prusda tersebut menunjukkan predikat 'Tidak Sehat'," tegas Bupati Mura, H Hendra Gunawan.
Orang nomor satu di Bumi Lan Serasan Sekentenan menegaskan tidak sehatnya kedua prusda tersebut dilihat dari lima tahun periode laporan keuangan mulai tahun 2007 hingga tahun 2011. Sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, kedua prusda tersebut sudah tidak operasional lagi dan setiap tahunnya mengalami kerugian.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pertimbangan tersebut. Dalam huruf a, b dan c. Sesuai pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembubaran prusda Mura Makmur dan prusda Mura Energi. Sehingga, menjamin kepastian hukum dan keberadaan status kedua prusda tersebut," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Yudi Fratama mengatakan leguslatif menerima pengajuan pembubaran kedua perusahaan daerah yakni Mura Makmur dan Mura Energi.
"Dewan akan sampaikan jawaban terhadap pengajuan raperda pembubaran dua BUMD yang disampaikan Bupati Mura, H Hendra Gunawan dalam jawaban rapat paripurna. Selasa (31/07/2018) mendatang," pungkasnya.