Konten dari Pengguna

HUT RI Ke-73 Satlantas Polres Musi Rawas Buka Pelayanan SIM Gratis

14 Agustus 2018 17:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari hengky chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
HUT RI Ke-73 Satlantas Polres Musi Rawas Buka Pelayanan SIM Gratis
zoom-in-whitePerbesar
MUSIRAWAS - Menyambut hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73. Satlantas Polres Musi Rawas (Mura) membuka pelayanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) gratis di masyarakat. Pemohonan SIM gratis tersebut bagi pemohon perpanjangan SIM dan pemohon SIM baru. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM melalui Kasat Lantas, AKP Budi Hartono Sutrisno SH SIK mengatakan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73. Satlantas Polres Mura bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lubuklinghau mengelar pelaksanaan SIM gratis bagi masyarakat pada tanggal 16 Agustus 2018. "Untuk pelaksanaan SIM gratis itu diberikan satu hari sebelum tanggal 17 Agustus. Artinya, pelayanan SIM gratis hanya satu hari dilakukan," jelas Kasat Lantas Polres Mura, AKP Budi Hartono Sutrisno dalam press releasenya melalui Sub Bag Ops Humas Polres Mura. Selasa (14/08/2018). Menurutnya, untuk permohon SIM gratis diberikan yakni SIM perpanjangan dan pemohon SIM baru. Untuk SIM perpanjangan berlaku ketentuan yakni diperuntukan bagi delapan orang pendaftar pertama bagi SIM perpanjangan; pendaftar wajib lahir tepat pada tanggal 17 Agustus dan bernama "AGUS" dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku. Kemudian, pemohon SIM perpanjangan tersebut wajib menggunakan pakaian bertemakan atau menggunakan ornamen dengan corak kemerdekan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk pemohon SIM baru juga berlaku ketentuan diantaranya. Dibuka secara umum dengan jumlah tidak terbatas dengan dilengkapi KTP. Tidak ditentukan tanggal lahir, wajib menggunakan pakaian bertemakan atau menggunakan ornamen dengan corak kemerdekaan. "Untuk pendaftaran dibuka. Kamis (16/08/2018) mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Di Mako Polres Mura Jalinsum KM 13,5 Muara Beliti," katanya. Kasat Lantas menjelaskan bagi pemohon sim baru wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Dimana ketentuan cek kesehatan, pendaftaran, ujian teori, ujian praktek I dan Praktek II serta identifikasi data. Semua mekanisme pemohonan SIM wajib dilaksanakan walaupun gratis. "Aturan tetap dijalankan karena sudah menjadi ketentuan wajib yang harus diterapkan. Kita harapkan seluruh pemohon SIM tetap melalui mekanisme yang telah ditentukan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT