Konten dari Pengguna

Karim, Oknum PHL PT Agro Curi Bibit Kelapa Sawit Dibekuk

28 Desember 2017 14:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari hengky chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Karim, Oknum PHL PT Agro Curi Bibit Kelapa Sawit Dibekuk
zoom-in-whitePerbesar
MURATARA -  Diduga mencuri bibit kelapa sawit ditempat kerjanya sendiri. Oknum pekerja harian lepas (PHL) PT Agro. Karim ditangkap aparat unit buser Polsek Rawas Ulu Polres Musi Rawas (Mura). Rabu (27/12/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Warga Desa Sungai Jauh Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara ini ditangkap hasil laporan korban. Setiadi (36) warga Huta Pondok Gudang Kelurahan  Dolok Merangin I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Dengan  LP/B-. 76 /XIl/2017/SS/Res Mura/Sek Rawas Ulu tanggal 27 Desember 2017.
Karim, Oknum PHL PT Agro Curi Bibit Kelapa Sawit Dibekuk (1)
zoom-in-whitePerbesar
Informasi yang dihimpun dari aparat kepolisian. Tersangka Karim melakukan aksi pencurian bibit kelapa sawit bersama rekannya Agus (33) DPao buruh PT Aru warga Desa Sungai Gadang Singkut Provinsi Jambi. Di lokasi pembibitan Nurseri PT Agro Rawas Ulu Dusun Telkom Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. 
Sabtu (23/12/2017) sekira pukul 04.00 WIB aksi pencurian terjadi dan dilakukan tersangka Karim bersama Agus. Saat itu pekerja keamanan (PK) PT Agro bernama Saiful bersama Samsul sedang melakukan patroli dilahan pembibitan PT Agro menemukan bibit kelapa sawit hilang di sisi sebelah utara lahan. Dan pelaku pencurian tersangka Karim. 
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut pihak PT Agro mengalami kerugian berupa sebanyak 204 batang bibit kelapa sawit. Dengan total material sebesar Rp10.200.000,- ( sepuluh juta dua ratus ribu rupiah ). 
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM melalui Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Ujang Ar mengatakan pihaknya mendapatkan laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Diantaranya Kadus IV Telkom Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu saudara Maulana.
"Tersangka Karim langsung kita tangkap dirumahnya. Tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan tersangka Agus melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO," tegas Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Ujang Ar.
Dia menambahkan pihaknya mengimbau tersangka Agus melalui pihak keluarga untuk menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. Sebelum polisi mengambil tindakan tegas terhadap tersangka Agus.
ADVERTISEMENT