Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Polres Musi Rawas Olah TKP Penyerangan Post Blok Divisi 5 PT Lonsum RIE Muratara
26 Agustus 2018 16:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari hengky chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
MUSIRAWAS - Kepolisian Resor Musi Rawas (Polres Mura) melakukan penyelidikan intensif, terhadap kasus pembakaran Post Blok Divisi 5 kebun kelapa sawit PT Lonsum Riam Indah Estate Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Tim Buser Satreskrim Polres Mura melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi (Police Line). Jumat (24/08/2018).
Olah TKP dipimpin langsung Kanit Buser Satreskrim Polres Mura, Ipda Imam bersama penyidik lainnya. Didampingi Ketua Team General Service Departemen (GSD) Branch Office PT Lonsum Palembang, I Made Subagio bersama Manager PT Lonsum RIE, Syahrul dan Head Assistant, Nurhadi.
Penyidik langsung melakukan pemasangan garis polisi *Police Line) dan melakukan pemeriksaan intensif saksi-saksi terkait kasus penyerangan Post Divisi 5 PT Lonsum RIE.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan tim buser Satreskrim Polres Mura turun ke lokasi melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan pengambilan alat bukti lainya.
"Tim telah melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) dan telah memeriksa sejumlah saksi terhadap penyerangan post tersebut. Kita fokus melakukan penyelidikan kasus tersebut," tegas Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Wahyu Setyo Pranoto. Minggu (26/08/2018).
Sementara itu, Humas PT Lonsum Palembang, Sohirin menegaskan pihaknya menyerahkan kasus penyerangan Post Divisi 5 PT Lonsum RIE kepada aparat kepolisian. Agar mengungkap semuanya dan memproses hukum para pelaku tindak pidana tersebut.
"PT Lonsum berikan apresiasi besar kepada Polres Mura yang langsung turun melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus penyerangan tersebut. Managemen perusahaan menyerahkan semuanya pada proses hukum yang ada, termasuk para pelaku penyerangan diproses secara hukum," kata Humas PT Lonsum, Sohirin.
Dia menjelaskan proses hukum ditempuh agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali. Apapun permasalahan silahkan duduk bersama mencari solusi yang terbaik. Bukan melakukan penyerangan, pembakaran, pengerusakan dan pencurian. Karena, tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan tentunya berimbas pada iklim investasi di suatu daerah.
"Kita tegas untuk pelaku yang ada perusahaan menyerahkan kepada proses hukum. Managemen tidak mentoleransi aksi tersebut karena merugikan dan membahayakan orang banyak di perkebunan tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui, Rabu (22/08/2018) sekira pukul 23.30 WIb telah terjadi penyerang post blok 25 Divisi 5 Kebun PT Lonsum Riam Indah Estate. Pelaku penyerangan diduga oleh Iwan CS sebanyak tujuh orang.
Para pelaku menyerang diawali melepaskan tembakan. Para pelaku langsung ke arah post sehingga personel jaga berhamburan keluar menyelamatkan diri. Satu orang saksi bernama Ngadino melihat pelaku yang diduga Iwan.
Para personel yang kabur bersembunyi di balik pohon kelapa sawit. Melihat para pelaku penyerangan membakar Post dan sepeda motor Honda Supra X 135 milik salah seorang personel Security serta membawa kabur satu unit motor merk Honda Supra Fit.
ADVERTISEMENT