news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Satroni Rumah Pengacara, Warga Rambutan Lintas Lubuklinggau Meringkuk Disel

8 Maret 2018 19:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari hengky chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Satroni Rumah Pengacara, Warga Rambutan Lintas Lubuklinggau Meringkuk Disel
zoom-in-whitePerbesar
LUBUKLINGGAU - Arie Wira Safutra alias Ari (16) warga Jalan Rambutan Lintas RT 07 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara ditangkap aparat Unit Buser Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau. Karena melakukan pencurian. Selasa (06/03/2018) sekira pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Tersangka Arie Wira Safutra ditangkap berdasadka  laporan korban Muhammad Safran warga Jalan Depati Said RT 05 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat. Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B -16 /. III /2018/Spk sek Barat tanggal 05 Maret 2018.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian. Aksi pencurian dilakukan tersangka Arie Wira Safutra dilakukan. Senin (05/03/2018) sekira pukul 02.30 WIB.
Satroni Rumah Pengacara, Warga Rambutan Lintas Lubuklinggau Meringkuk Disel (1)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah korban lalu masuk dan merusak pintu jendela lantai II. Saat kejadian korban sedang tertidur nyenyak. Sehari-hari korban berprofesi sebagai seorang pengacara.
Setelah didalam rumah tersangka Arie Wira Safutra mengasak benda berharga milik korban yakni, satu buah handphone merk Samsung, satu buah handphone merek Hamer, satu buah handphone merek Cina, satu unit telivisi LED merek Toshiba 42 inci, satu buah Subwoofer. Korban mengalami kerugian Rp25 juta. Akhirnya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau, AKBP Sunandar SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Sofian Hadi SH mengatakan tersangka Arie Wira Safutra setelah mendapatkan laporan dari korban. Tim buser Polsek Lubuklinggau Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi mendapatkan petunjuk dan informasi bahwa pencurian di rumah korban Sapran dilakukan pelaku Arie warga Jalan Rambutan Kelurahan Megang.
"Kita intai tersangka Arie Safutra dan benar melakukan aksi pencurian dirumah korban. Petugas buser langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan dirumahnya," tegas Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofian Hadi dalam press releasenya di Sub Bag Humas Polres Lubuklinggau. Kamis (08/03/2018).
Menurutnya, ditangan tersangka saat dilakukan pengeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti (BB) hasil curian dirumah korban Sapran. Yakni, satu unit speaker aktif sundbar merek Decart dan satu unit televisi merek Samsung 42 inci warna hitam merek toshiba.
ADVERTISEMENT
Lalu, petugas melakukan penyidikan terhadap tersangka Arie Wira Safutra. Terungkap aksi pencurian dilakoni tersangka bersama empat temannya yakni Rio, Nanang, Midun dan Debi (DPO). Masing-masing tersangka memiliki peran.
"Tersangka Arie Wira Safutra masuk, memanjat dan merusak pintu jendela rumah korban bersama tersangka Rio. Setelah terbuka tersangka Rio masuk kedalam rumah tersanfka Arie Wira Safutra menunggu didepan pintu jendela menyambut barang-barang yang diambil," jelas dia.
Kapolsek Lubuklinggau Barat menjelaskan peran ketiga rekan tersangka lainnya yakni Nanang, Midun dan Debi menunggu diluar sambil mengawasi orang-orang disekitarnya. 
"Kita mengimbau kepada pihak keluarga dan orang tua pelaku dapat menyerahkan ketiga DPO tersebut secara baik-baik. Sebelum polisi mengambil tindakan tegas,"pungkasnya.