Setengah Kilogram Sabu Aceh Masuk Kabupaten Muratara, Diungkap Satnarkoba Polres Musi Rawas

Konten dari Pengguna
31 Juli 2018 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari hengky chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MURATARA - Dua bandar sabu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan aparat Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Ditangan keduanya diamankan setengah Kilogram (Kg) sabu seharga Rp500-Rp600 juta. Di Jalan Lintas Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Senin (30/07/2018) sekira pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka yakni Alex Sander (31) warga Kampung 5 Desa Surulangyn Rawas Ulu Kecamatan Rawas Ulu. Herman Sawiran alias Cirik (46) warga Desa Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Ditangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) yakni satu kantong plastik warna hitam berisikan lima kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 500 gram atau setengah Kilogram; dua unit handphone dan satu unit pmobil merek honda jazz warna silver nomor polisi (nopol) BG 1707 GO. Informasi yang dihimpun aparat kepolisian. Penangkapan kedua bandar sabu tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A-93/VII/2018. Polisi mendapatkan informasi ada narkoba masuk ke Kabupaten Muratara. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keberadaan tersangka. Penangkapan diawali dari tersangka Alex Sander saat mengendarai mobil Jazz warna silver nopol BG 1707 GO. Petugas Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka Alex Sander. Ditemukan barang bukti narkoba yang diletakkan tersangka di atas jok mobil depan sebelah sopir. Saat itu tersangka Alex Sander mengakui narkoba tersebut diambil dari tersangka Herman Sawiran dirumahnya desa Muara Rupit. Polisi langsung bergerak ke rumah tersangka Herman Sawiran dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM didampingi Wakapolres Kompol, Rocky H Marpaung dan Kasat Narkoba, Iptu Suryadi mengatakan penangkapan kedua tersangka hasil informasi yang diperoleh dari masyarakat. Narkoba jenis sabu yang diamankan berasal dari Provinsi Aceh dengan rute masuk ke Kabupaten Muratara melalui kurir yang diantar langsung ke tersangka Herman Sawiran. "Petugas Satnarkoba dapat informasi ada narkoba jenis sabu masuk ke Muratara dari Aceh ke bandar besar sabu sejak lama di wilayah Rupit Muratara yakni tersangka HS. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mendapatkan informasi langsung menyergap tersangka Alex Sander yang membawa narkoba tersebut keluar dari wilayah Rupit," jelas Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM saat mengelar Press Conference di ruang Pesat Gatra Mapolres Mura. Selasa (31/07/2018). Menurutnya, ketika mobil tersangka Alex Sander disergap petugas Satnarkoba ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak lima kantong sabu. Jika dinominalkan mencapai Rp500 sampai Rp600 juta. Penangkapan sabu tersebut bisa menyelamatkan warga sebanyak 2.000 orang. "Kami imbau kepada masyarakat mempunyai keberanian untuk menangkap penyalahgunaan narkoba apapun jenisnya. Dan masyarakat mempunyai daya tahan terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika masyarakat mengetahui ada tersangka narkoba dan saksi. Lalu, dengan keberanian yang dibantu seluruh masyarakat tentunya bisa menangkap tersangka tersebut. Saya (Kapolres Mura) beri penghargaan masyarakat tersebut," tegas dia. Dia menambahkan masyarakat diminta mempunyai ketahanan untuk membantu menangkap penyalahgunaan narkoba yang terjadi dengan memberikan informasi dan membantu pihak kepolisian. "Jika ada yang tertangkap tangan masyarakat bisa melakukan penangkapan. Dan saya tegaskan jika ada oknum yang bermain masalah narkoba silahkan juga ditangkap dan Polres Mura memback up seluruhnya,"pungkasnya.
ADVERTISEMENT