Konten dari Pengguna

Terungkap Warga Lesung Batu Muratara Perakit Dan Penjual Senpira Dari Aksi Curas. Ini Ceritanya

4 Maret 2018 20:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari hengky chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terungkap Warga Lesung Batu Muratara Perakit Dan Penjual Senpira Dari Aksi Curas. Ini Ceritanya
zoom-in-whitePerbesar
LUBUKLINGGAU - Agus Waluyo alias Gatot (37) warga Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara dibekuk aparat Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau. Sebagai pembuat/perakit dan penjual senjata api rakita di daerah Kabupaten Muratara. Senin (19/03/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Ditangan tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) yakni satu pucuk senpira, tiga buah amunisi jenis FN dan satu buah amunisi jenis Colt 38.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian. Penangkapan tersangka Agus Waluyo alias Gatot hasil laporan dari korban Riki Safutra, Jalan Pematang Jaya Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dengan dasar laporan polisi Nomor : LP /B- 17/ II 2018 / Sek Barat tanggal 19 Februari 2018 di lokasi kejadian Kelurahan Sukajadi.
Riki Safutra pengemudi ojek diduga menjadi korban aksi curas tersangka Agus Waluyo. Senin (19/02/2018) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Pematang. Saat mengojek korban dihentikan oleh tersangka lalu naik dan mengajak korban melalui Jalan Kelurahan Sukajadi dan tepatnya di depan rumah Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau tersangka Agus Waluyo minta berhenti dan menodongkan senpira searah kaki korban sambil mengatakan "serahkan motor saudara".
ADVERTISEMENT
Korban merasa ketakutan langsung menyerahkan motor tersebut kepada tersangka. Setelah mendapatkan motor tersangka kabur dan korban sambil berlari berteriak dirinya ditodong. Dengar teriakan korban tersangka langsung kabur secepatnya membawa sepeda motor Honda Revo nomor polisi BG 3364 HV.
Tersangka Agus Waluyo membawa motor tersebut ke arah Desa Lesung Batu Kecamatab Waras Ulu Kabupaten Muratara. Sampai dirumah tersangka menjual sepeda motor tersebut ke saudara Pisol seharga Rp2,5 juta. Uang tersebut dibelikan tersangka Agus Waluyo narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp500.000,- sisanya digunakan tersangka untuk keperluan hidup sehari-hari.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Sunandar SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofian Hadi mengatakan penangkapan tersangka Agus Waluyo setelah mendapatkan laporan korban lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri tempat awal tersangka naik dan menghentikan sepeda motor korban.
ADVERTISEMENT
Ternyata saat itu ada seorang warga yang melihat tersangka Agus Waluyo menghentikan sepeda motor korban. Dan mengaku jika tersangka merupakan anak dari Paidi.
"Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat langsung mendatangi rumah Paidi orang tua tersangka. Dan mengakui jika anaknya datang ke rumah serta tidur di teras rumah," jelas Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofian Hadi dalam press releasenya di Mapolsek Lubuklinggau Barat. Minggu (04/02/2018).
Menurutnya, orang tua tersangka mengakui juga jika anaknya tinggal di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu. Petugas meminta orang tua tersangka menunjukkan foto dari album foto yang dimiliki. Foto tersebut ditunjukkan ke korban dan korban mengakui jika itu tersangka yang menodong dirinya.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan selama sepuluh hari. Rabu (28/02/2018) sekira pukul 22.00 WIB petugas Unit Reskrim mendapatkan informasi tersangka Agus Waluyo berada dirumahnya di Desa Lesung Batu. Petugas langsung meluncur berkoordinasi dengan Polsek Rawas Ulu Polres Musi Rawas," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Lubuklinggau Barat menjelaskan hasil pengintai tersangka sedang berada di rumahnya dan petugas melakukan pengrebekan. Mengetahui kedatangan polisi tersanfka menutup rumah dan memadamkan lampu listrik bagian dalam. Kurang lebih setengah jam menunggu sambil membujuk tersangka keluar namun tidam menghiraukannya. Akhirnya polisi mendobrak pintu depan rumah tersangka.
Saat itu tersangka bersembunyi dalam bak kamar mandi dan berhasil diamankan. Saat digeledah di rumah tersangka Agus Waluyo polisi mendapatkan satu pucuk senpira dibawah lemari es bersama empat butir amunisi yang digunakan tersangka saat melancarkan aksi curas dengan korban Riki Safutra. 
"Ketika dibawa ke lokasi TKP untuk melakukan pengembangan barang bukti (BB). Tersangka Agus Waluyo melawan dan merampas senpi petugas. Sehingga tindakan tegas diambil petugas dengan melumpuhkan tembakan di kaki kanan dan di telapak tangan kiri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan hasil penyidikan terungkap tersangka Agus Waluyo alias Gatorlt merupakan pembuat/perakit dan penjual senpira di daerah Kabupaten Muratara. Dalam satu minggu tersangka bisa membuat senpira sebanyak satu pucuk dan dijual seharga Rp1,8 juta per pucuk senpira. "Kita tetap kembangkan penangkapan ini. Karena, terkait peredaran senpira yang dilakukan oleh tersangka Agus Waluyo," pungkasnya.