Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur Tetangganya Sendiri, Muktar Warga Darma Sakti Dibekuk
28 Desember 2017 14:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari hengky chandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
MUSIRAWAS - Muktar Edi Rianto (29) warga Desa Darma Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap tim buser Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura). Rabu (27/12/2017) dirumahnya.
ADVERTISEMENT
Karrna menyetubuhi anak dibawah umur dengan cara ancaman, paksaan dan bujukan sehingga anak tersebut mengalami trauma dan juga mengakibatkan ancaman dan kehormatanya dilecehkan akibat perbuatan pelaku. Dengan insial korban NA (15) warga yang sama dengan tersangka Muktar dan tertuang dalam LP / B-57/ XI/ 2017 / Sumsel / Res Mura, Ma Kelingi tanggal 27 Desember 2017 yang dilaporkan ibu kandung korban Sarwinah (59).
Informasi yang dihimpun dilapangan. Aksi bejat tersangka Muktar terjadi. Minggu (24/12/2017) sekira pukul 08.00 WIB tepatnya dirumah korban NA Desa Dharma sakti Kecamatan Tuah Negeri. Saat kejadian ibu korban sedang berada di kebun untuk menyadap karet. Tersangka Muktar masuk ke kamar korban yang saat itu korban tengah berbaring di atas kasur.
ADVERTISEMENT
Tersangka lalu menyergap korban dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dan pelaku berkata "kalau kau jerit ku bunuh kau". Lalu korban dalam keadaan ketakutan dibawah ancaman. Kemudian korban diikat diranjang dan tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.
Tersangka Muktar juga nekat menyetubuhi korban berulang kali sebanyak tiga kali yakni pada pagi hari pukul 08.00 WIB. Siang hari pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 15.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan pada saat orang tuanya sedang tidak berada di rumah. Akibat peristiwa tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya dua hari kemudian setelah kejadian.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Syafarudin mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari ibu kandung korban NA bernama Sarwinah langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka Muktar.
ADVERTISEMENT
"Sekira lima jam melakukan penyelidikan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Rabu (27/12/2017) tim buser Polsek Muara Kelingi menangkap tersangka Muktar di dalam rumahnya. Tersangka tidak melakukan perlawanan," jelas AKP Syafaruddin dalam press releasenya melalui Humas Polres Mura. Kamis (28/12/2017).
Dia menambahkan tersangka Muktar dan sejumlah barang bukti (BB) pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Muara Kelingi. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.