Konten dari Pengguna

Dilema Perjanjian Pranikah: Mengapa Gen Z Justru Butuh Prenup?

Henry Akhyari

Henry Akhyari

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Henry Akhyari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi diskusi terbuka mengenai perencanaan finansial dan hukum sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.(Gambar dibuat oleh AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskusi terbuka mengenai perencanaan finansial dan hukum sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.(Gambar dibuat oleh AI)

Menikah karena cinta memang terdengar romantis, tapi kalau cuma modal perasaan tanpa perencanaan yang matang, hubungan bisa berantakan di tengah jalan. Salah satu hal yang sering dianggap tabu dalam persiapan pernikahan di Indonesia adalah Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement) atau biasa disebut prenup. Ide membicarakan harta sebelum ijab kabul sering kali dicap sebagai bentuk ketidaktulusan atau tanda bahwa kita sudah bersiap-siap untuk bercerai. Padahal, dalam sudut pandang yang lebih dewasa, prenup justru menjadi bentuk perencanaan yang sangat logis, transparan, dan bertanggung jawab untuk melindungi kedua belah pihak dari konflik finansial di kemudian hari.

Menariknya, tren membuat perjanjian ini justru semakin meningkat di kalangan pasangan muda dari generasi Gen Z dan Millennial. Realita hidup sekarang sudah jauh berbeda dengan zaman orang tua kita dulu. Gen Z saat ini banyak yang sudah mandiri secara finansial, memiliki karier, atau merintis bisnis sejak usia muda, sehingga mereka ingin memastikan harta bawaan yang diperoleh sebelum menikah tetap terlindungi dengan baik.

Selain itu, di era gempuran pinjaman online (pinjol) dan paylater seperti sekarang, risiko utang pribadi menjadi sangat nyata. Tanpa adanya prenup, utang konsumtif yang diambil oleh salah satu pihak setelah menikah bisa otomatis menjadi beban bersama. Melalui perjanjian ini, pemisahan utang menjadi sangat jelas sehingga pasangan tidak perlu ikut menanggung beban finansial yang bahkan tidak mereka ketahui atau tidak mereka nikmati.

Secara hukum dan syariat, konsep pemisahan harta ini sebenarnya sejalan dengan prinsip kemandirian harta dalam Islam. Islam memandang bahwa pernikahan tidak otomatis meleburkan harta milik suami dan istri menjadi satu kesatuan tanpa kejelasan. Masing-masing pihak tetap memiliki hak penuh atas harta pribadinya, kecuali jika ada kesepakatan lain yang dibuat bersama sejak awal.

Prinsip kebebasan untuk membuat kesepakatan dalam pernikahan ini juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis sahih riwayat Imam Al-Bukhari:

اَحَقُّ الشُّرُوْطِ اَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ

"Syarat yang paling berhak untuk kamu penuhi adalah syarat yang dengannya kamu menghalalkan kemaluan (pernikahan)."

Melalui prenup, pasangan bisa menyepakati berbagai poin krusial yang fleksibel. Poin-poin tersebut mulai dari pemisahan harta bawaan, pemisahan utang usaha atau konsumtif, hingga pembagian pos pengeluaran rumah tangga dan tabungan masa depan setiap bulannya secara adil.

Agar sah dan mengikat secara hukum di Indonesia, perjanjian ini harus dibuat secara tertulis melalui akta notaris. Setelah itu, dokumen wajib didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi muslim, atau Kantor Catatan Sipil bagi non-muslim, sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan.

Membicarakan hal ini memang bisa memicu rasa canggung di awal hubungan. Namun, momen diskusi ini justru bisa menjadi tes kedewasaan yang sangat bagus bagi komitmen kalian berdua. Carilah waktu yang santai di akhir pekan, gunakan bahasa yang fokus pada perlindungan bersama, dan pandanglah perjanjian ini layaknya memakai sabuk pengaman di mobil; kita memakainya bukan karena berniat menabrakkan kendaraan, melainkan untuk memastikan kita dan pasangan tetap aman sepanjang perjalanan.

Oleh: Henry Akhyari

Mahasiswa Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta