Konten dari Pengguna

Korupsi Dana Bencana: Kejahatan Kemanusiaan dalam Kacamata Hukum

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hera Haeratunujumah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi AI (Kolase simbol hukum dan penanganan bencana BNPB)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi AI (Kolase simbol hukum dan penanganan bencana BNPB)

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mencoreng komitmen penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penangkapan 14 orang yang melibatkan pejabat publik hingga pihak swasta atas dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana memperlihatkan betapa rapuhnya benteng integritas pada sektor krusial kemanusiaan. Uang tunai senilai Rp 1,4 miliar beserta bukti logam mulia yang disita menjadi penanda nyata bahwa dana darurat yang seharusnya menyambung hidup korban bencana justru dijadikan objek bancakan.

Secara normatif, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, ketika praktik koruptif tersebut menyasar anggaran penanggulangan bencana alam, kualifikasi perbuatannya bergeser dari sekadar kejahatan keuangan negara menjadi bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan. Pengabaian terhadap rasa kemanusiaan demi keuntungan pribadi ini melukai nurani publik yang tengah berduka atas rentetan peristiwa bencana di tanah air.

Pengadaan Darurat dan Celah Hukum

Sektor penanggulangan bencana kerap memanfaatkan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) kondisi darurat. Dalam hukum administrasi negara, skema ini memberikan diskresi berupa fleksibilitas dan pemangkasan birokrasi agar bantuan dapat disalurkan secara cepat (speed). Kecepatan (speed) dan ketepatan penanganan memang menjadi keharusan mutlak dalam situasi krisis demi menyelamatkan nyawa manusia. Sayangnya, kemudahan prosedur dalam situasi darurat sering kali dijadikan celah oleh oknum pejabat dan korporasi nakal untuk melakukan persekongkolan jahat (collusion).

Prinsip fleksibilitas (flexibility) yang tidak diimbangi dengan pengawasan melekat secara langsung (contemporaneous audit) berisiko tinggi melahirkan tindakan kecurangan. Kerentanan ini timbul karena lemahnya verifikasi faktual di lapangan serta minimnya keterlibatan publik dalam pemantauan alokasi anggaran darurat. Padahal, penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB mensyaratkan akuntabilitas tinggi karena menyangkut keselamatan jiwa rakyat. Dari perspektif hukum pidana, keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak swasta menunjukkan adanya dugaan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan (deelneming). Penegakan hukum administrasi dan pidana harus berjalan seiring guna membongkar modus pemangkasan anggaran yang bertopeng keadaaan darurat ini.

Unsur "Keadaan Tertentu" dan Bayang-Bayang Hukuman Maksimal

Isu sentral yang patut dicermati dalam kasus ini adalah penerapan kualifikasi pemberatan pidana. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), secara eksplisit memuat ketentuan mengenai "keadaan tertentu". Ketentuan ini diciptakan oleh pembentuk undang-undang sebagai instrumen penjeratan ekstra bagi kejahatan yang dilakukan pada kondisi sangat khusus.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu—termasuk pada saat bencana alam nasional—dapat diancam dengan pidana mati. Penjelasan pasal tersebut menafsirkan keadaan tertentu sebagai pemberatan pidana apabila dana yang dikorupsi diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, atau krisis ekonomi. Kualifikasi ini memperjelas posisi hukum bahwa tindakan mengambil keuntungan pribadi di tengah penderitaan rakyat adalah krisis moral berat yang patut diganjar sanksi pidana paling radikal.

Secara teoritis, penjatuhan pidana maksimal bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat, mengingat daya rusak (destructive power) dari korupsi dana bencana sangat luas. Korupsi pada sektor kebencanaan tidak hanya menggerogoti kas negara, tetapi juga merusak daya tahan sosial masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Korban bencana alam tidak hanya kehilangan harta benda atau anggota keluarga, tetapi juga terancam kehilangan hak atas penanganan darurat yang layak akibat anggarannya disunat oleh para oknum. Oleh karena itu, keberanian Jaksa Penuntut Umum untuk menguji norma Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ini menjadi taruhan penting bagi masa depan penegakan hukum tipikor di Indonesia.

Menagih Keadilan Bagi Korban Bencana

Dalam penegakan hukum modern, penindakan kasus korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan para pelaku dan penjatuhan hukuman badan semata. Pembuktian pelanggaran hukum pidana harus diikuti dengan langkah strategis penelusuran aset. KPK dan aparat penegak hukum perlu menerapkan strategi penelusuran aliran uang (follow the money) guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal melalui perampasan aset (asset recovery). Penindakan yang berfokus pada pemulihan aset akan memastikan bahwa uang rakyat yang telah dicuri dapat dikembalikan untuk keperluan pemulihan bencana.

Lebih dari itu, penanganan kasus korupsi di lingkungan BNPB harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal (internal control system) dalam pengelolaan dana kebencanaan. Lembaga pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal wajib memperketat pengawasan riil pada setiap tahapan penyaluran dana DSP, mulai dari perencanaan hingga realisasi logistik di lapangan. Keterlibatan masyarakat sipil dan lembaga independen dalam mengawasi arus dana bantuan juga perlu dibuka seluas-luasnya untuk menjaga transparansi.

Korupsi pada dana bencana adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap kepercayaan publik dan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan. Ketika bantuan yang ditujukan untuk penyambung hidup justru dikurangi demi pundi-pundi pribadi, maka hukum tidak boleh hadir setengah hati. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban bencana yang hak-hak dasarnya telah terabaikan.