Paradoks Militer

Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
Konten dari Pengguna
21 September 2023 16:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Herdiansyah Hamzah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas, menyisakan banyak persoalan. Bahkan polemik serupa diperkirakan akan terus terjadi dimasa mendatang. Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi bersama Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto diduga menerima sekitar 88,3 miliar dari berbagai vendor proyek.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka anggota TNI oleh KPK tersebut berbuntut panjang. Pihak TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memprotes penetapan tersangka terhadap anggotanya tersebut. Menurut Puspom, mekanisme penetapan sebagai tersangka ini merupakan kewenangan TNI, bukan KPK.
Apakah protes TNI tersebut semata-mata soal kewenangan penanganan perkara? Atau jangan-jangan ada upaya internalisasi perkara berkedok peradilan militer? Tujuannya tentu saja untuk melepaskan anggota-anggotanya dari jerat kejahatan korupsi? Sebab jika yang dipersoalkan adalah kewenangan penanganan perkara, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah memberikan jawaban.
Pasal a quo menyebutkan secara eksplisit bahwa KPK diberikan kewenangan untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Jadi kuat dugaan ada intensi lain selain soal kewenangan dari upaya protes pihak TNI tersebut.
ADVERTISEMENT

Standar Ganda

Protes TNI soal penetapan anggotanya oleh KPK, adalah bentuk penolakan penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI dalam ruang lingkup peradilan sipil. TNI merasa memiliki kekuasaan sendiri, yang tidak boleh dicampur aduk dengan kekuasaan sipil. Anehnya, perwira dan anggota-anggota TNI justru berlomba-lomba menempati pos jabatan-jabatan sipil.
Paradoks bukan?
Satu sisi menolak diadili peradilan sipil, tapi di sisi lain malah duduk nyaman menikmati kursi jabatan sipil. Menurut catatan Kontras, pada tahun 2021, setidaknya terdapat 6 orang perwira aktif yang menempati jabatan sipil seperti komisaris BUMD hingga staf ahli kementerian. Pada tahun 2022, keterlibatan TNI semakin masif.
Bahkan menempati pos kepala daerah yang jelas-jelas adalah kekuasaan sipil. Kontras mencatat, setidaknya hingga Oktober 2022, terdapat dua kepala daerah yang yang diangkat dari unsur TNI, yakni Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram bagian Barat dan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
ADVERTISEMENT
TNI jelas telah menetapkan standar ganda. Boleh mencampuri urusan sipil, tapi menolak urusannya dicampuri sipil. Ini mengundang pertanyaan besar bagi publik, “bagaimana mungkin militer yang selama ini begitu nyaman menempati pos jabatan-jabatan sipil, namun justru menolak ditangani oleh peradilan sipil di saat anggotanya melakukan kejahatan?”
Negara seharusnya punya komitmen untuk mendorong agar militer tidak boleh lagi menempati jabatan sipil. Sebab situasi ini tidak hanya mengingkari reformasi dalam tubuh TNI, tapi sangat berbahaya bagi warga sipil. Hal tersebut dikarenakan institusi TNI sendiri harus diakui secara terbuka belum sepenuhnya berhasil keluar dari kultur kekerasan, penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force), pelanggaran HAM, hingga penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Jeruk Makan Jeruk

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Laut Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Upaya TNI untuk menarik paksa kasus yang melibatkan anggota-anggotanya ke dalam mekanisme peradilan militer, patut dicurigai sebagai bentuk internalisasi perkara. Cara untuk menyelesaikan perkara dalam ruang lingkup rumah tangganya sendiri. Apa mungkin objektif? Ini paradoksnya! Ibarat jeruk makan jeruk, perkara yang ditangani oleh internalnya sendiri, mustahil akan menghasilkan putusan yang sepadan.
ADVERTISEMENT
Menurut catatan Kontras, dalam kurun waktu oktober 2021 hingga september 2022, telah terselenggara 65 peradilan militer. Adapun proses tersebut telah menghadirkan terdakwa sebanyak 152 orang. Sayangnya, hukuman dominan yang dijatuhkan terhadap para pelaku sangat ringan, mayoritas hanya penjara dengan hitungan bulan. Data ini mengkonfirmasi jika model penanganan kejahatan yang melibatkan anggota TNI oleh peradilan militer, tidak akan pernah mampu menghasilkan putusan yang objektif dan berkeadilan.
Penanganan perkara kejahatan yang melibatkan anggota TNI, tidak bisa lagi diserahkan kepada mekanisme peradilan militer. Karena itu, menjadi kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi penanganan perkara dengan cara melakukan amandemen terhadap UU peradilan militer. Tindak pidana yang melibatkan anggota TNI, khususnya dalam perkara korupsi dan kejahatan HAM, harus diadili di hadapan peradilan sipil.
ADVERTISEMENT
Anggota TNI tidak boleh diberikan keistimewaan. Sebab semua warga negara, termasuk prajurit TNI, harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Dan TNI harus terbuka serta lapang dada menerimanya. Sebab resistensi, hanya akan menampakkan wajah TNI yang enggan mendorong reformasi dalam tubuhnya sendiri. Oleh karena itu, TNI harus membuktikan komitmennya untuk berubah, menjadi lebih profesional, terbuka, transparan, dan tunduk terhadap otoritas sipil.