Kerja Sama Menjadi Jalan Keluar Pembiayaan Infrastruktur

Herdin Mustika Megayoni
Profesional Tata Kota. Lulusan Magister ITB, Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota
Konten dari Pengguna
19 Maret 2024 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Herdin Mustika Megayoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembangunan kota. Foto: REUTERS/Maxim Shemetov
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangunan kota. Foto: REUTERS/Maxim Shemetov
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak bagi tiap daerah di Indonesia. Pembangunan infrastruktur sendiri berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Peningkatan ekonomi tersebut berdampak positif terhadap pengurangan pengangguran, pengentasan kemiskinan, sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, kemampuan pendanaan tiap daerah berbeda-beda. Pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang besar sehingga tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Masih banyak pemerintah daerah yang masih fokus menggantungkan pendanaannya dari dana perimbangan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Ketimpangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan pendanaan daerah tersebut mengharuskan pemerintah daerah berinovasi untuk mencari alternatif pendanaan lain.

Alternatif Pembiayaan Infrastruktur

Sebagai upaya dalam mengatasi keterbatasan dana, pemerintah memperkenalkan skema kerja sama dengan privat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur. Skema KPBU yang juga dikenal sebagai skema Public Private Partnerships (PPP) adalah sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang didasarkan pada suatu perjanjian antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah daerah dengan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko antara masing-masing pihak.
ADVERTISEMENT
Meskipun kebijakan skema KPBU sudah lama diinisiasi, namun hingga beberapa tahun ke belakang belum banyak proyek KPBU yang bisa dilaksanakan sesuai kerangka kebijakan KPBU. Hal tersebut dikarenakan adanya kendala pelaksanaan proyek KPBU termasuk isu penyiapan proyek yang tidak cukup kredibel, risiko politik yang terlalu tinggi atau minimnya tingkat kelayakan finansial proyek.
Hal yang serupa diungkapkan oleh Direktur Utama PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Shintya Roesly. Ia mengungkapkan dua kendala utama sulitnya mempromosikan skema KPBU dalam pembiayaan infrastruktur, di antaranya adalah kurangnya komitmen penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dalam pelaksanaan proyek dan kurangnya kapasitas dan kapabilitas terkait skema pelaksanaan KPBU. Akibatnya, pihak badan usaha/swasta akan berpikir dua kali untuk masuk membiayai proyek KPBU.
ADVERTISEMENT
Walaupun begitu, saat ini skema KPBU sudah mulai marak digunakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam skema pembiayaan infrastruktur. Salah satu contoh KPBU yang sedang berjalan adalah pembangunan teknologi pengolahan sampah regional, TPPASR Lulut Nambo di Kabupaten Bogor. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan PT. Jabar Bersih Lestari dan PT. Indocement menggunakan skema KPBU Build-Operate-Transfer (BOT).
Skema BOT merupakan suatu konsep di mana proyek dibangun atas biaya sepenuhnya dari perusahaan swasta, dioperasikan oleh kontraktor dan setelah tahapan pengoperasian selesai sebagaimana ditentukan dalam perjanjian BOT, kemudian dilakukan pengalihan proyek kepada pemerintah selaku pemilik proyek, yang dalam kasus ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Contoh lain skema KPBU yang saat ini sedang berjalan adalah pembangunan SPAM Regional di Jakarta. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa skema pembiayaan KPBU menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketersediaan air bersih perpipaan bagi warga Jakarta pada 2030. “Tanpa KPBU, maka penyediaan air minum untuk Jakarta akan kita tuntaskan pada tahun 2030 tidak mungkin akan tercaai”, ungkap Basuki pada Rabu (1/3/2023). Terdapat tiga proyek KPBU SPAM Regional yang saat ini sedang dilakukan, yaitu SPAM Regional Jatiluhur I, SPAM Regional Karian Serpong, dan SPAM Regional Djuanda.
ADVERTISEMENT

Kerja sama dengan swasta merupakan jalan keluar

KPBU diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas APBN dalam mengurangi tekanan pembiayaan negara. Keterbatasan pembiayaan daerah tidak lagi menjadi kendala dalam penyediaan infrastruktur karena pemerintah telah menyediakan alternative lain, walaupun dengan keterbatasan anggaran.
Pemikiran tentang pembangunan infrastruktur yang harus mengandalkan APBN atau APBD harus mulai dapat diubah dan mulai menjadi skema yang melibatkan pihak swasta.