Status Jakarta dan Eksistensi Dewan Kawasan Jabodetabekpunjur

Herdin Mustika Megayoni
Profesional Tata Kota. Lulusan Magister ITB, Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota
Konten dari Pengguna
23 Februari 2024 18:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Herdin Mustika Megayoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kota Jakarta akan menjadi kawasan aglomerasi. Foto: Andreas H/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kota Jakarta akan menjadi kawasan aglomerasi. Foto: Andreas H/Shutterstock

Nasib Jakarta Pasca-IKN

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Status Jakarta yang selama ini merupakan Ibu Kota Negara Republik Indonesia mulai dipertanyakan semenjak isu pindahnya ibukota ke Ibu Kota Nusantara yang rencananya akan dilakukan pada Tahun 2024 ini. Nasib Jakarta selanjutnya mulai dibahas pada September 2023 pada Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk menetapkan status Jakarta.
ADVERTISEMENT
RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut akan menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Selain membahas perubahan status Jakarta, RUU tersebut juga membahas pembentukan Kawasan Aglomerasi yang mencakup kota dan kabupaten di sekitar Jakarta meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Jabodetabekpunjur sebagai wilayah teraglomerasi telah menjadi satu kesatuan secara ekonomi yang saling terkait erat satu sama lain sehingga perlu dilakukan sinkronisasi pembangunan antar daerah.
Permasalahan perkotaan yang dialami Jakarta tidak terbatas pada lingkup daerah, perlu kerja sama dengan daerah penyangga lainnya untuk menyelesaikan masalah perkotaan di Jakarta. Dalam draft RUU DKJ, disebutkan Pemerintah Provinsi DKJ wajib melakukan kerja sama antar-daerah dengan daerah yang termasuk dalam Kawasan Aglomerasi untuk penyelesaian masalah banjir, kemacetan, pencemaran air dan udara, keterbatasan ruang terbuka hijau, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT

Dewan Kawasan Aglomerasi

Pasal 55 draft RUU DKJ juga menerangkan bahwa untuk mendukung proses kerja sama antardaerah, dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, Selasa (19/09/2023), menyampaikan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang kompleks.
Kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan tersebut semisal menyangkut soal kemacetan, polusi, dan banjir. ”Akan dibentuk namanya dewan regional. (Dewan regional) ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, kemudian juga Tangerang. (Dan) bahkan, Cianjur dimasukkan dewan regional untuk mengharmonisasi perencanaan” kata Wapres Amin
Badan atau lembaga antar daerah yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki tanggung jawab untuk mengatasi pemasalahan perkotaan dan menyelaraskan pembangunan dalam kawasan aglomerasi.
Lebih rincinya, Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki tugas untuk mengkoordinasikan penataan ruang dan dokumen rencana induk pembangunan di Kawasan Aglomerasi. Lingkup tanggung jawab dari Dewan Kawasan Aglomerasi dimulai dari perencanaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga diperoleh sinergitas pembangunan Jakarta dengan kawasan sekitar.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap urgensi pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya.
"Jakarta dengan kota satelit di sekitarnya sudah sangat intens, ada lebih dari 35 juta penduduk untuk seluruh aglomerasi ini. Interaksi dan mobilitasnya sangat tinggi. Banyak hal yang harus diharmonisasikan, mulai dari perencanaan pembangunan sampai evaluasi. Ini perlu ada koordinasi. Kalau tidak, bisa kacau," ujar Tito dalam diskusi di Media Center Indonesia Maju, (20/12/2023).
Mengutip pada draft RUU DKJ, Dewan Kawasan Aglomerasi ini nantinya akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan perhitungan cepat pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang baru saja dilakukan, Prabowo–Gibran memenangkan kontestasi Pemilu 2024 sehingga kemungkinan besar ketika RUU DKJ ini disahkan, Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Gibran Rakabumingraka.
ADVERTISEMENT
Dewan Kawasan Aglomerasi menjadi harapan baru bagi masyarakat Jabodetabekpunjur yang dapat mendukung keselarasan program, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Permasalahan perbedaan kepentingan antardaerah yang menjadi hambatan selama ini diharapkan dapat diatasi dengan dibentuknya Dewan Kawasan Aglomerasi. Untuk mendukung hal tersebut, Dewan Kawasan Aglomerasi perlu diisi dengan orang-orang yang berpengalam di bidang tata ruang, khususnya di Kawasan Jabodetabekpunjur.