Bayar Pajak Kok Takut? Padahal yang Gratis Justru Bahaya

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Devi herdiyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di era digital seperti sekarang, hampir semua hal terasa semakin mudah — pesan makanan tinggal klik, kirim uang cukup lewat ponsel. Tapi, ada satu hal yang masih sering dianggap rumit dan menakutkan: membayar pajak.
Saya sering mendengar orang di sekitar berkata, “Bayar pajak ribet, nanti malah diperiksa.” Kalimat itu begitu sering diucapkan seolah membayar pajak adalah sesuatu yang menakutkan. Padahal, jika dipahami lebih dalam, justru ketakutan seperti itulah yang membuat kita tidak maju. Ada yang takut diperiksa, ada yang malas mengurus administrasi, dan ada pula yang merasa pajak hanya “membebani.”
Namun, ironisnya, hal-hal yang tampak gratis di negeri ini justru sering menyimpan bahaya. Mulai dari layanan ilegal yang tidak terlindungi hukum, infrastruktur yang tak terawat, hingga ekonomi yang stagnan karena negara kekurangan dana untuk berputar.
Membayar pajak bukan soal uang yang hilang, melainkan tentang kontribusi agar negara tetap berjalan. Menurut data Kementerian Keuangan (2024), sekitar 78% pendapatan negara Indonesia berasal dari sektor perpajakan. Artinya, hampir semua fasilitas publik — mulai dari jalan yang kita lewati, jaringan internet di kampus, hingga subsidi pendidikan dan kesehatan — dibiayai dari pajak.
Sayangnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP, 2024) mencatat bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi baru mencapai sekitar 80%, dan sebagian besar pelanggaran bukan karena niat menghindar, melainkan karena kurangnya pemahaman. Banyak masyarakat, terutama generasi muda, yang belum benar-benar memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk partisipasi dalam membangun negeri.
Negara yang warganya takut membayar pajak akan kesulitan berkembang. Ketika orang menghindari kewajiban pajak, pemerintah kehilangan sumber daya untuk memperbaiki layanan publik. Akibatnya, muncul fenomena “gratis tapi bahaya” — jalan rusak yang dibiarkan, kualitas layanan publik yang menurun, hingga maraknya pungutan liar yang justru membebani masyarakat kecil.
Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP, 2021), pemerintah sebenarnya sudah berupaya membuat sistem perpajakan lebih mudah dan transparan. Misalnya, pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh, dan pelaporan pajak kini bisa dilakukan secara daring melalui e-Filing DJP. Artinya, alasan untuk takut atau malas membayar pajak semakin kecil.
Pada akhirnya, membayar pajak bukan sekadar urusan negara, tapi juga cerminan moral warga negara. Ketika kita menunda atau menghindar, yang rugi bukan pemerintah, melainkan kita sendiri — karena fasilitas umum tak bisa berkembang dan kesenjangan sosial makin melebar.
Kesimpulan
Daripada takut membayar pajak, lebih berbahaya jika kita terus menikmati semua yang gratis tanpa berkontribusi.
Negara tidak butuh rakyat yang sempurna, melainkan rakyat yang peduli dan mau bergotong royong lewat pajak. Karena pada akhirnya, pajak adalah harga dari peradaban. Membayar pajak berarti kita ikut menjaga masa depan negeri ini.
Bagi saya, membayar pajak bukan sekadar kewajiban warga negara — melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan Indonesia tetap tumbuh, adil, dan kuat bagi semua.
