Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pelaporan SPT Online Masih Perlu Inovasi
1 April 2018 7:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Herfino tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Suasana pelaporan SPT di Kantor Pajak pada hari terakhir (Foto: Pranamya Dewati/Kumparan)
ADVERTISEMENT
Pelaporan SPT secara online merupakan inovasi yang sangat memudahkan para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajaknya. Kementerian Keuangan telah berhasil mendongkrak 22% WP melaporkan pajaknya secara online dibandingkan tahun lalu. Namun apakah cukup sampai disitu saja? Menteri Keuangan RI melaporkan masih hampir 2 juta WP yang melakukan pelaporan SPT secara manual (baca: kumparan ). Jadi perlu ada inovasi baru untuk menggaet para WP melaporkan SPT secara online, bisa dengan pemberian intensif pengembalian pajak (tax return) bagi WP.
Teori dasar ekonomi mengatakan bahwa seseorang akan bergerak (melakukan sesuatu) apabila ada insentif. Dengan adanya insentif pengembalian pajak bagi seseorang jika melaporkan SPT-nya via online, maka akan lebih banyak orang yang tergerak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajaknya.
ADVERTISEMENT
Buktinya pemberian insentif pengembalian pajak dilakukan oleh Pemerintah Australia. Dalam sistem perpajakan Australia, pelaporan SPT disebut sebagai pelaporan pengembalian pajak (lodging tax return ). Dari sebutannya saja sudah terdengar sangat menarik bagi para WP untuk melaporkan SPT-nya. Dan Pemerintah Australia akan memberikan pengembalian pajak dalam waktu 2 minggu apabila pelaporan dilakukan secara online.
Screenshot halaman website Australian Tax Office
Upaya Pemerintah Australia itu sangat menarik para WP untuk melakukan pelaporan SPT online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Ditjen Pajak, Kemenkeu RI, Bapak Hestu Yoga Saksama, mengatakan 97% penduduk Australia sudah melaporkan pajaknya via elektronik atau online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas memberikan sosialisasi Amnesti Pajak di Sydney, Australia (Foto: Dok. KJRI Sydney)
ADVERTISEMENT
Walaupun berbeda sistem perpajakannya dengan Indonesia, namun esensi untuk memberikan kemudahan bagi WP menjadi prinsip yang dianut Australia. Inovasi lainnya yang dikembangkan oleh Pemerintah Australia adalah aplikasi telepon genggam bagi WP untuk menyampaikan laporan SPT tahunan. Semoga Kementerian Keuangan RI bisa mencontoh inovasi yang dilakukan Australia. Siapa yang tidak mau dapat pengembalian pajak?