Konten dari Pengguna

Penetapan Hukum Terhadap Pelaku Bullying

Herlina Schedar Aufar
Saya adalah mahasiswa ilmu hukum semester 1 di UIN Jakarta. Mempunyai hobi membaca, menggambar, dan fotografi. Sesuai dengan jurusan yang saya ambil, hukum sudah menjadi topik pembahasan yang akan sering saya diskusikan.
14 Desember 2022 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Herlina Schedar Aufar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bullying (Sumber : https://pixabay.com/id/photos/bullying-anak-jari-menafsirkan-3089938/ )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bullying (Sumber : https://pixabay.com/id/photos/bullying-anak-jari-menafsirkan-3089938/ )
ADVERTISEMENT
Bullying adalah kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Aksi bullying ini dapat kita temukan terjadi dari anak di bawah umur hingga dewasa. Mayoritas masyarakat mengetahui bullying adalah suatu perilaku seseorang/sekelompok yang menyakiti orang lain secara fisik. Tanpa kita sadari, banyak sekali perilaku yang bisa disebut bullying namun tidak menyakiti orang lain secara fisik. Hal ini yang membuat kita sulit untuk mengidentifikasinya karena tidak adanya luka fisik melainkan dapat merusak mental seseorang.
ADVERTISEMENT
Jenis bullying yang mudah diidentifikasi adalah yang secara fisik, contohnya dengan memukul, menendang, dan lain-lain yang berakibat luka fisik. Selanjutnya adalah bullying secara verbal, contohnya dengan mengejek, mencela, dan lain-lain. Banyak yang tidak menyadari bahwa perilaku tersebut disebut bullying karena menganggapnya sebagai hal yang biasa. Seperti mereka sudah biasa untuk mengejek atau menyebut temannya dengan julukan lain dengan alasan bercanda tanpa menyadari perasaan temannya yang sakit hati. Selanjutnya adalah cyber bullying, tentunya di era sekarang masyarakat memanfaatkan internet untuk menggunakan sosial media. Cyber bullying pada dasarnya sama dengan jenis-jenis bullying lainnya namun yang membedakan adalah melalui media. Contohnya adalah menyebarkan kebohongan tentang seseorang, mengejek dengan berbentuk pesan, dan lain-lain.
Bulan November 2022 twitter dihebohkan dengan video bullying salah satu siswa SMP di Bandung, Jawa Barat. Video tersebut diunggah oleh teman dari salah satu keluarga korban yang merasa resah bahwa tidak ada tindak lanjut mengenai kasus bullying tersebut. Dapat dilihat di video bahwa korban dipakaikan helm dan dipukul bahkan ditendang oleh pelaku. Terlihat pelaku lebih dari satu orang. Yang membuat saya miris adalah tidak ada teman sekelasnya yang menolong korban. Korban dilarikan rumah sakit, untungnya kondisi korban tidak membahayakan. Diketahui bahwa kejadian itu sudah dilaporkan ke pihak sekolah namun tidak ada tindak lanjut bagi para pelaku. Pihak sekolah disebut seakan-akan menutupi kasus tersebut. Tidak ada guru yang mengetahui kejadian tersebut dan tidak ada murid yang ingin bercerita.
ADVERTISEMENT
Tentunya terdapat sanksi untuk pelaku bullying, tetapi bagaimana dengan pelaku yang masih di bawah umur?. Bagi pelaku bullying tersebut tidak akan diadili dengan aturan sanksi yang diberikan untuk orang dewasa. Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 pada Sistem Peradilan Pidana Anak adalah hukuman bagi pelaku bullying maksimal di atas 2 tahun 8 bulan. Banyak dari masyarakat yang merasa tidak adil atas sanksi tersebut jika pelaku sudah menghabisi nyawa seseorang. Tidak dapat dipungkiri bahwa bullying pada anak di bawah umur sangat memprihatinkan. Bahkan tidak sedikit dari pelaku bullying di bawah umur tersebut yang lolos dari sanksi sedangkan para korbannya harus menanggung akibat dari bullying yang dapat berupa fisik maupun mental. Menurut saya, dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa hukum masih kurang tegas dalam menghukum pelaku bullying. Aneh bagi saya jika guru tidak mengetahui kasus bullying tersebut yang berada di dalam kelas. Jika anak-anak yang ada di kelas merasa takut, maka pelaku sudah sering melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Pentingnya bagi kita untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang paham mengenai bullying sehingga dapat mencegah terjadinya perilaku tersebut di lingkungan mereka. Dari lingkungan yang tidak baik akan menyebabkan lahirnya bullying. Orang tua harus mengajarkan anaknya untuk menghormati orang lain dan menanamkan nilai-nilai kepribadian yang baik serta menghindari adanya kekerasan yang terjadi di depan anak. Guru harus melakukan sosialisasi mengenai bullying dan memantau aktivitas murid selama di sekolah. Pemerintah juga harus bisa adil dan tegas dalam menyikapi kasus bullying. Dengan begitu, generasi mendatang akan paham pentingnya untuk berperilaku baik di masyarakat dan dapat mengenali gejala-gejala bullying pada seseorang