Konten dari Pengguna

Bung Karno dan Keterlupaan Sejarah

Herman Dirgantara

Herman Dirgantara

Peneliti Hukum dari Gajah Mada Analitika dan Founder @advokatpemilu

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Herman Dirgantara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bulan Juni-Juli menjadi momen membisu yang acapkali dihubungkan dengan sejarah perjuangan Bung Karno. Termasuk, pada bulan Juni itu pulalah 55 tahun silam, Bung Karno—proklamator, Presiden pertama, dan bahkan peletak utama nasionalisme Indonesia—menghembuskan nafas terakhirnya

Soekarno Besar Bersama Rakyat (Yudhistira Amran/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Soekarno Besar Bersama Rakyat (Yudhistira Amran/Kumparan)

. Pembaringannya tidak di tengah pelukan rakyat yang ia cintai, tetapi dalam pengasingan dan kesendirian yang memilukan di Wisma Yaso. Mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mencatat, betapa tempat itu begitu kotor dan tak layak, seolah-olah di dalamnya berdiam sosok yang sengaja dilupakan oleh negara yang ia turut proklamirkan. Melupakan Sejarah Ironi ini mengguncang akal sehat kita. Betapa tidak, Bung Karno hadir untuk menutup bab kolonialisme dan membuka lembaran kemerdekaan. Sejak berusia muda, ia telah mengibarkan panji nasionalisme yang membumi dan menyatukan semangat anti-penjajahan dengan cita-cita keadilan sosial. Pidatonya jadi dasar negara. Sebelum itu, tulisannya berjudul: “Mencapai Indonesia Merdeka” memberi secercah nyala harapan. Namun menjelang ajalnya, nasionalisme yang dulu ia perjuangkan justru dipelintir dan seakan berbalik menenggelamkannya. Akibatnya, sebagian anak bangsa bak dipaksa melupakan sejarah. Dalam konteks itulah, nasionalisme kehilangan arah dan menjelma menjadi instrumen represi: heroisme negara diagung-agungkan, sementara prinsip nomokrasi—supremasi hukum dan penghormatan atas hak asasi—dibuang ke pinggir sejarah. Derita itu melengkapi pilu jutaan rakyat yang distigmatisasi dan bahkan meregang nyawa tanpa diadili. Bung Karno memang tak pernah menjalani pengadilan. Ia tidak diberi ruang membela diri secara layak atas segala tuduhan. Namun, sejarah punya caranya sendiri: Orde Baru tumbang, dan mengembalikan ingatan publik. Beriringan dengan itu, perubahan fundamental kontitusi tak terelakkan. Dalam negara demokrasi konstitusional, bahkan tersangka biasa pun berhak atas keadilan di muka sidang. Tapi tidak untuk Bung Karno. Ia dilucuti martabatnya, dikekang wibawanya, dan ditinggalkan dalam senyap nan pilu oleh institusi yang pernah ia perjuangkan. Paradoks nasionalisme yang demikian pun segera memaksa kita untuk menelaah kembali apa yang salah dari pengaplikasian nasionalisme kita. Konsep nasionalisme dalam dimensi hukum pun menawarkan perspektif yang tajam atas kegagalan ini. Harold J. Berman dalam Law and Revolution (1983) mengetengahkan: nasionalisme modern semestinya dibangun bukan hanya atas dasar simbol negara atau kedaulatan politik, tetapi juga melalui sistem hukum yang menjunjung keadilan. Dalam konsepsi ini, nasionalisme dalam konteks hukum berarti spirit kesadaran yang patut menjadikan hukum sebagai penjaga martabat manusia, alih-alih alat penghancur perbedaan dan pengukuh kekuasaan. Wafatnya Bung Karno seharusnya menjadi pengingat: nasionalisme Indonesia tak seharusnya berhenti pada retorika. Sebaliknya, ia dihidupi dalam hukum yang adil, dalam negara yang memelihara warganya, termasuk tokoh-tokoh yang berbeda pandangan dengan kekuasaan. Refleksi ini terasa relevan ketika bangsa ini baru saja memperingati Hari Lahir Pancasila. Sampai di titik ini, publik layak bertanya: apakah nasionalisme kita hari ini masih berpihak pada keadilan sosial? Sejarah mencatat: spirit kebangsaan yang tak diimbangi dengan nomokrasi acapkali berujung kuasa yang absolut. Demokrasi yang dipraktekkan tanpa hukum tak jarang menjelma menjadi populisme otoriter: meminjam wacana bangsa untuk mengukuhkan dinasti, menyembunyikan kegagalan, dan menutup ruang kritik. Nasionalisme dan Hukum Dalam episentrum itu, jika kita masih percaya bahwa konstitusi adalah pijakan negara, maka kita harus meletakkan kembali hukum sebagai pilar utama nasionalisme Indonesia. Kita patut membuka lagi luka masa lalu sebagai pembelajaran. Bung Karno bukan hanya pahlawan yang dilupakan, tapi juga simbol dari bahaya nasionalisme yang hilang arah. Jika negara yang ia turut perjuangkan hampir seumur hidupnya justru memperlakukannya secara tak manusiawi, bagaimana nasib warga biasa yang tak memiliki panggung sejarah? Kini, wafatnya patut jadi panggilan moral bangsa untuk meninjau ulang arah nasionalisme dalam pengaplikasiannya di banyak bidang, termasuk hukum. Ini jadi momentum menyalakan kembali semangatnya: konsisten menjunjung konstitusi, memuliakan manusia, dan menolak kuasa yang pongah. Jangan sampai nasionalisme berhenti di bibir belaka, sementara keadilan dibiarkan membusuk di pojok sejarah. Jika tidak, sejarah punya caranya sendiri menulis ulang dirinya: kehancuran sebuah bangsa dalam tenang, meski tak kasat mata.