Mahasiswa Unpam Gelar PKM Edukasi Hukum untuk Mencegah Penganiayaan di Sekolah

Mahasiswa program studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Herni Amalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika kita berbicara tentang sekolah, hal yang muncul di pikiran adalah tempat untuk belajar, berkembang, dan membentuk karakter. Namun, bagaimana jika sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi ajang terjadinya kekerasan?
Fenomena kekerasan di sekolah menjadi sebuah ironi di tengah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekerasan tidak hanya membahayakan secara fisik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang sulit untuk sembuh. Bahkan yang lebih menyedihkan, banyak insiden kekerasan terjadi secara sembunyi-sembunyi, terhalang oleh tembok kelas dan rasa takut korban untuk berbicara.
Ini adalah keprihatinan kami, mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang. Dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) pada 24 April tahun 2025, kami berinisiatif untuk berkunjung langsung ke Madrasah Aliyah Al Hanif yang terletak di Kota Tangerang Selatan, dan kami mengangkat tema: “Mewujudkan Sekolah yang Aman dengan Mencegah Kekerasan dan Memahami Konsekuensi Hukumnya”.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kelompok 1 dengan Hichael Ramadhan Putra sebagai ketua dan didukung oleh sembilan anggota, yaitu Adelayde Imanuel Setya Wungo, Akmal Darmawan, Delvi Trias Ningrum, Herni Amalia, Muhamad Zidansyah, Nanda Sri Susilawati, Nur Hikmah Fadillah, Salsabila Dyka Zahirah dan Suci Shafarina.
Sosialisasi diikuti oleh 28 siswa-siswi kelas X dan XI MA Al-Hanif. Kegiatan ini menjadi bagian program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Kekerasan di sekolah bukan sekadar berita yang menjadi viral sesekali. Kekerasan itu nyata dan sering terjadi tanpa diketahui oleh pihak sekolah ataupun orang tua. Tindakan kekerasan bisa dilakukan oleh guru atau oleh teman sebaya. Terkadang datang dalam bentuk yang kasar dan terlihat, namun sering pula berupa tekanan psikologis yang berlangsung terus-menerus.
Sebuah data yang dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) menunjukkan, sepanjang Januari hingga Februari 2024 terdapat hampir 2. 000 kasus kekerasan terhadap anak, dan sebagian besar kejadian itu terjadi di lingkungan pendidikan.
Sayangnya, banyak siswa yang tidak menyadari bahwa apa yang mereka alami atau lihat sejatinya merupakan bentuk kekerasan yang dapat diproses secara hukum. Ini adalah aspek yang ingin kami ubah—meningkatkan kesadaran bahwa kekerasan tidak hanya salah secara etika, tetapi juga melanggar hukum.
Kegiatan PKM ini bukan hanya sekadar penyampaian informasi. Kami telah merancang program yang bersifat edukatif, interaktif, dan juga praktis. Materi yang kami bagikan mencakup definisi mengenai penganiayaan, berbagai jenisnya, pasal-pasal hukum terkait, serta cara-cara untuk mencegahnya.
Kami memulai dengan ujian awal untuk menilai tingkat pengetahuan siswa. Hasil yang diperoleh cukup mengecewakan, dengan rata-rata nilai di angka 6,7. Namun, setelah melalui sesi pembelajaran, diskusi, dan kuis interaktif, rata-rata nilai siswa meningkat menjadi 8,3. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mendengarkan, tapi juga mampu memahami dan mencerna informasi yang diberikan.
Diskusi menjadi momen yang sangat berkesan. Terdapat siswa yang berbagi pengalaman pribadi, ada yang menanyakan tentang hukum saat mereka mengalami perundungan, dan ada juga yang baru mengetahui bahwa mendorong teman secara sengaja dapat dianggap sebagai penganiayaan.
Salah satu peserta di kelas mengajukan pertanyaan, “Jika kita menyaksikan teman melakukan kekerasan tetapi tidak tahu langkah apa yang harus diambil, apakah hanya diam saja itu salah? ” Pertanyaan ini menjadi momen penting dalam diskusi kami mengenai upaya pencegahan. Kami menjelaskan bahwa langkah pencegahan bisa dimulai dari hal-hal sederhana seperti mengajak korban untuk berbicara, memberikan dukungan emosional, atau melaporkan kejadian tersebut kepada guru bimbingan dan konseling maupun wali kelas. Siswa tidak perlu berperan sebagai 'penyelamat', tetapi seharusnya cukup berkontribusi dalam memutus siklus kekerasan.
Kami meyakini bahwa pencegahan kekerasan bukanlah tanggung jawab satu pihak saja. Sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat perlu bekerja sama. Sekolah wajib menciptakan sistem pelaporan yang aman dan menjaga kerahasiaan identitas korban. Para guru harus memperoleh pelatihan mengenai pendekatan tanpa menggunakan kekerasan, dan orang tua harus aktif memantau perubahan perilaku anak-anak mereka.
Salah satu pendekatan yang kami dorong adalah mengintegrasikan pendidikan hukum dengan pembentukan karakter. Anak-anak perlu memahami bahwa Pasal 351 KUHP dapat menjerat pelaku penganiayaan dengan hukuman penjara. Namun lebih dari itu, mereka juga harus diajarkan untuk memiliki empati, rasa tanggung jawab, dan cara-cara menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Kegiatan di MA Al Hanif hanyalah langkah kecil. Namun, dari langkah kecil tersebut, harapan bisa berkembang. Kami berharap kegiatan-kegiatan serupa dapat terus diadakan. Kami ingin lebih banyak sekolah merasa terbuka terhadap pendidikan hukum dan pencegahan kekerasan.
Karena sekolah bukan hanya tempat untuk meraih nilai, tetapi juga sebagai wujud dari pembelajaran menjadi insan yang lebih baik. Insan yang menghargai satu sama lain, peka terhadap ketidakadilan, dan berani untuk menolak segala bentuk kekerasan.
