Konten dari Pengguna

Babak Baru Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Herning Widya Wiranata

Herning Widya Wiranata

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Herning Widya Wiranata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keadaan Lapas Pemuda Tangerang, Selasa (11/04/2023) Sumber : Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Keadaan Lapas Pemuda Tangerang, Selasa (11/04/2023) Sumber : Dokumentasi Pribadi

Pemasyarakatan menjadi bahasan yang menarik bagi pemerhati Criminal Justice System di Indonesia. Banyak persoalan dan masalah yang setiap tahunnya tidak dapat diselesaikan seccara langsung dan menjadi kajian yang dapat di kaji dari berbagai perspektif. Perbincangan soal overcrowded selalu menjadi hot news lapas yang dapat menjadi sumber dari segala masalah di Lapas

Overcrowded Narapidana Menjadi Momok yang Menghantui Lapas Hingga Saat Ini

Permasalahan overcrowded mejadi masalah yang monoton yang belum terpecahkan bagi Lembaga Pemasyarakatan dari awal konsep terciptanya tujuan pidana pemasyarakatan melalui UU No. 12 Tahun 1995 hingga saat ini. Semakin tahun, angka penghuni lapas menunjukkan peningkatan.

Dirujuk dari data sada kemenkumham terbaru, penghuni lapas mencapai angka 228.204 yang terbagi dalam 181.886 narapidana dan 46.318 tahanan. Angka tersebut menggambarkan 77% kepadatan penghuni Lapas di Indonesia.

Bahkan, tidak sedikit narapidana yang bahkan sering mengulangi tindak pidana dan senang dicap sebagai residivis. Hal ini menunjukkan keharusan pembaharuan sistem manajemen lembaga ini baik dari segi substansi aturan yang berlaku, maupun tata kelola organisasi aparatur penegak hukumnya dan implementasi lapangannya.

Merujuk pernyataan Wamenkumham Prof. Eddie Hiariej dalam diskusi yang bertajuk memadamkan kebakaran lapas : Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia bahwa :

"Meledaknya penghuni lapas bukanlah mutlak kesalahan kemenkumham terkhusus Pemasyarakatan, pembangunan lapas baru juga bukanlah alternatif solusi, namun dengan pembenahan substansi undang-undang peradilan pidana, kemudian moral dan intergritas petugas adalah cara yang paling baik untuk ditempuh saat ini."

Konkrit bahwa apabila merujuk pada UU Pemasyarakatan lama, UU No. 12 Tahun 1995 membawa Lapas dapat dianalogikan hanya sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) yang tidak dapat menolak hadirnya terpidana baru dari proses peradilan pidana karena posisi Lapas hanya berada di proses pasca ajudikasi, sehingga Lapas tidak dapat disalahkan secara sepihak.

Pembangunan Lapas baru bukan pemecahan atas masalah overcrowded narapidana. Namun perlu UU baru dalam bidang hukum pidana dan tata kelola lapas melalui perubahan UU untuk memperbaiki dari sisi sistem keseluruhan peradilan pidana karena masalah padat penghuni lapas tidak dapat hanya dipandang dari sisi Lapas saja.

Pemerintah dan DPR Mengesahkan RUU Pemasyarakatan Baru

Keadaan Rutan Solo yang penuh penghuni, Sabtu (1/4/2023) Sumber : Dokumen Pribadi

Tanggal 7 Agustus 2022, disahkannya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi jawaban atas ketidakberesan masalah-masalah peradilan pidana di Indonesia yang salah satunya pemasyarakatan. Adapun substansi baru yang diakomodir antara lain:

1. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam proses pra ajudikasi, ajudikasi, maupun pasca ajudikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

2. Penegasan fungsi pemasyarakatan dalam bidang pelayanan, pembinaan, perawatan maupun pengamatan

3. Pengaturan mengenai kode etik petugas pemasyarakatan

4. Perlindungan Hukum bagi Petugas Pemasyarakatan

5. Adanya proses intelegen dalam Pemasyarakatan dalam mitigasi resiko

6. Pembaharuan soal pengawasan pemasyarakatan

7. Dorongan terwujudnya sistem teknologi pemasyarakatan

Analisis SWOT Terhadap UU Pemasyarakatan Baru

Dari sisi penanggulangan overcrowded Lapas adapun analisis SWOT terhadap hadirnya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yakni :

- Kelebihan

1. Mengisi kekosongan hukum dari sisi regulasi sehingga hal-hal yang sebelumnya banyak belum diatur sekarang telah mendapati kepastian hukum

2. Menguatkan arah tujuan pemasyarakatan dalam proses sistem peradilan pidana Indonesia

3. Mengurangi overcrowded melalui peran pra ajudikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses restorative justice

4. Penguatan sistem intelegen dalam mitigasi resiko & ancaman kerusuhan dalam keadaan padat penghuni

5. Diperkuat dengan pengesahan UU KUHP sehingga proses peradilan lebih mengakomodir restorative justice dan mengurangi resiko penambahan jumlah kepadatan di Lapas

- Kekurangan

1. Belum adanya aturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya yang merincikan sub bidang pasal-perpasal baru

2. Belum ada muatan Pemasyarakatan menjadi Badan yang berdiri sendiri secara mandiri yang setara kedudukan dengan Lembaga/Kementerian artinya pemasyarakatan belum menunjukkan adanya revolusi secara menyeluruh

- Peluang

1. Menjadikan pemasyarakatan lebih dipandang menjadi suatu sistem yang jelas dan lebih dikenal dalam perspektif pemidanaan Sistem Peradilan Pidana Indonesia oleh masyarakat dalam

2. Membawa pandangan baru terhadap paradigma pemasyarakatan yang mengarah pada Keadilan Restoratif

- Tantangan

1. Penyesuaian dan kesiapan pemahaman SDM Pemasyarakatan terhadap pembaharuan yang ada dalam UU No. 22 Tahun 2022 perlu waktu yang tidak singkat, ukuran keberhasilan masih belum dapat dipastikan

2. Penganggaran untuk pemasyarakatan semakin bertambah besar dan secara otomatis mengurangi penyerapan anggaran untuk sektor bidang lain, sedangkan dengan konsepan lama saja penyerapan anggaran terbesar di Kemenkumham diserap oleh Pemasyarakatan sebesar Rp. 7,806,784,496,000

3. Restrukturisasi organisasi membawa budaya pekerja keluar dari zona nyaman, sehingga secara substansi baru belum tentu di lapangan dilaksanakan (das sein & das sollen)