Konten dari Pengguna

Akankah Hak Angket DPR Jadi Kenyataan, Atau Hanya Wacana Saja?

Heru Mulyono
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
19 Maret 2024 6:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Heru Mulyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gedung DPR terbelenggu karena hak angket. Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung DPR terbelenggu karena hak angket. Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
Proses pemungutan suara pemilu tahun 2024 yang telah usai menciptakan berbagai pro dan kontra didalam kalangan masyarakat, tim kemenangan maupun para calon legislatif. Hal ini terjadi karena adanya indikasi kecurangan yang terjadi saat pemungutan suara dilakukan, banyak sekali indikasi kecurangan yang terjadi di berbagai tempat pemungutan suara di berbagai daerah. Indikasi-indikasi ini menimbulkan konflik berkepanjangan yang menyebabkan para anggota dewan yang merasa janggal maupun para veteran politik mengajukan hak angket ke DPR.
ADVERTISEMENT
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 79 ayat (3) UU MD3). Hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi (Pasal 199 ayat (1) UU MD3). Pengusulan hak angket ini harus disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan (Pasal 199 ayat (2) UU MD3). Selanjutnya usulan tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir ( Pasal 199 ayat (3) UU MD3).
ADVERTISEMENT
Para pengusul hak angket DPR seakan-akan takut menggunakan haknya, karena mereka takut dosanya diungkap, sehingga rasa takut lebih besar daripada menggunakan hak angket tersebut. Contohnya adalah Ganjar Pranowo (calon Presiden nomor urut 3) salah satu pengusul hak angket dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi, dan kasus ini akan terus dinaikan supaya hak angket tidak terealisasi. Dr. Muhammad Al Hamid (Mantan Ketua Bawaslu RI dan DKPP) menyebut hak angket ini hanyalah ilusi dan tidak akan mungkin bergulir di DPR. Apa yang diungkap oleh Dr. Muhammad Al Hamid ini mengandung arti bahwa sebagian anggota DPR tidak mempunyai nyali untuk menggunakan haknya, karena mereka tidak bersih dan takut diseret ke Pengadilan.
Jika merujuk dari kasus hak angket ini, bisa dilihat betapa lemahnya kekuatan DPR. Karena dalam melaksanakan salah satu fungsinya yaitu check and balances hanya bisa dilakukan apabila ada keseimbangan kekuasaan (balance of power) antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu DPR harus dikembalikan posisinya sebagai wakil rakyat yang berfungsi untuk membuat undang-undang, merancang anggaran, dan mengawasi pemerintah. DPR bukan sebuah lembaga yang bisa diatur oleh Presiden, karena apabila itu terjadi pemerintah akan bertindak sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
Terwujudnya hak angket DPR merupakan bukti bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan dengan baik. DPR harus menggunakan hak angket tersebut secara objektif untuk membuktikan pelaksanaan pemilu sudah sesuai dengan Undang-Undang atau belum. Jangan biarkan hak angket DPR hanya dijadikan sebuah wacana saja.