UU ITE : Alat untuk Melindungi atau Alat untuk Membungkam?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tulisan dari Hervin Julianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dewasa ini teknologi informasi merupakan suatu hal yang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia. Teknologi informasi membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, dan menyebarkan sebuah informasi. Masyarakat sekarang ini sangat bergantung kepada teknologi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengguna media sosial seperti Instagram, Twitter, dan lain-lain. Hal ini menandakan bahwa teknologi informasi menjadi sebuah hal yang vital dalam kehidupan manusia.
Namun, semakin besar pengaruh teknologi informasi maka semakin besar juga risiko yang terkandung di dalamnya untuk disalahgunakan. Karena banyaknya risiko dalam teknologi informasi ini, pemerintah berinisiatif untuk menghadirkan payung hukum untuk menjamin keamanan masyarakat, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah merasa bahwa teknologi informasi tidak hanya perlu diperhatikan, tetapi juga perlu diatur.
UU ITE ini mengatur seluruh hal yang berkaitan dengan informasi teknologi di Indonesia. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain.
Pengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 dan 6 UU ITE)
Perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan teknologi informasi (cyber crime), antara lain:
Konten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan (Pasal 27, 28, dan 29 UU No. ITE);
Akses ilegal (Pasal 30);
Intersepsi ilegal (Pasal 31);
Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Sekilas saat melihat Pasal-Pasal dalam UU ITE tampak tidak ada masalah, malah terlihat seakan melindungi pengguna teknologi informasi dalam berselancar di dunia maya. Akan tetapi, jika ditafsirkan lebih mendalam akan ditemukan beberapa kejanggalan. Salah satu kejanggalannya adalah adanya Pasal-Pasal kontroversial yang menimbulkan multitafsir sehingga dapat menyebabkan kriminalisasi yang berlebihan.
Salah satu yang menjadi perhatian bagi saya sebagai penulis artikel ini adalah ketentuan yang mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 45. Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Pasal ini diubah dengan empat perubahan. Pertama, ditambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Kemudian, ditegaskan bahwa UU ITE berdasarkan delik aduan (bukan delik umum). Ketiga, ditegaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP. Setelah direvisi, UU ITE masih tetap berpotensi mengancam kebebasan ekspresi karena revisi hanya menurunkan ancaman pidana, tetapi tidak menghapus pasalnya. Selain itu, ketentuan-ketentuan ini multitafsir sehingga mudah disalahgunakan.
Perumusan terhadap delik pencemaran nama baik akan sangat rawan untuk disalahgunakan. Apalagi oleh penguasa untuk tujuan tertentu, hal ini karena kriteria perbuatan yang mengandung pencemaran nama baik sangatlah subjektif kepada orang yang dituju. Terlebih, delik Pasal ini adalah delik aduan sehingga akan sangat rawan jika materi yang terkandung dalam pasalnya saja multitafsir dan subjektif. Dengan kata lain, seseorang dapat seenaknya untuk menyatakan dirinya tersinggung atas pencemaran nama baik sehingga berujung pada kriminalisasi seseorang.
Mengutip data dari Amnesty Indonesia terdapat 108 korban kriminalisasi dengan UU ITE pada 2019. Kemudian meningkat menjadi 123 orang setahun setelahnya. Lalu, ada 88 orang pada 2021. Sementara dalam lima bulan pertama tahun 2022, sudah ada 13 orang yang terjerat kasus UU ITE. Melihat banyaknya korban dari UU ITE tersebut seakan membuat inti dari kebebasan berpendapat atau penyampaian kritik yang membangun memudar makna-nya. Padahal, kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi sehingga seharusnya tidak berlawanan nilainya dengan UU ITE yang multitafsir dan mengekang kebebasan berpendapat.
Mengambil contoh kasus dari Luhut Binsar Padjaitan, ia melaporkan Fatia dan aktivis HAM Haris Azhar karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Dalam percakapan itu, keduanya mengungkap berbagai hal terkait bisnis tambang di Papua, rekam jejak sejumlah elite politik, termasuk Luhut, di baliknya. Oleh karena itu, kasus ini adalah kemunduran bagi negara demokrasi. Apalagi, yang disampaikan oleh Haris dan Fatia bukan hanya opini, melainkan juga riset yang bisa divalidasi, diperoleh dari sumber terpercaya, serta telah melewati proses review dari organisasi berbadan hukum. Kasus ini menjadi salah satu contoh tren kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil atau warga negara yang berusaha mengutarakan pendapat atau kritiknya, tetapi akhirnya dikriminalisasi. Mirisnya, upaya kriminalisasi ini dilegitimasi secara struktural melalui Undang-undang ITE
Dengan ini dapat disadari bahwa, UU ITE dapat dijadikan alat oleh pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap kebebasan berpendapat dan memberikan kontrol berlebih terhadap masyarakat. Revisi dari UU ITE pun tak kunjung jelas karena masih mengandung pasal-pasal yang bermasalah sehingga tidak dapat dikatakan berhasil. Dengan demikian, tujuan dari UU ITE telah berubah dari yang tadinya melindungi masyarakat menjadi alat untuk mengkriminalisasi masyarakat.
