PPDB dan Kesempatan Bersekolah Siswa

Guru SMPN 42 Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hery Setyawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penerimaan peserta didik baru merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh setiap sekolah tetapi dalam pelaksanaannya selalu ada hal yang baru setiap tahunnya. Apalagi untuk sekolah yang berada Jakarta seluruh juknis dibuat oleh dinas. Sebelum diberlakukan secara resmi semua dibahas dan didiskusikan bersama pihak terkait agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar.
Dalam kegiatan penerimaan peserta didik baru tahun 2023 ini pemerintah berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru memegang prinsip objektif, transparan dan akuntabel sehingga diharapkan dalam pelaksanaannya benar-benar memberikan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik dari pemerintah.
Prinsip objektif yang dimaksud adalah masyarakat dapat mengikuti seluruh penerimaan peserta didik baru dengan sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat dari orang lain. Sementara prinsip transparan yang dimaksud adalah bahwa kegiatan penerimaan peserta didik baru ini dilakukan secara terbuka dan jelas bisa diakses oleh masyarakat tanpa kecuali. Dan yang terakhir prinsip akuntabel artinya dalam penerimaan peserta didik baru ini dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Dalam pelaksanaannya penerimaan peserta didik baru tahun 2023 ini dapat dilakukan dengan berbagai jalur. Di antaranya jalur afirmasi di mana siswa yang bisa mendaftar yaitu anak panti, anak penyandang disabilitas, anak dari nakes yang wafat karena covid, anak pemegang KJP dan PIP, anak yang terdapat pada data terpadu kesejahteraan sosial, dan yang terakhir anak pengemudi trans Jakarta.
Selanjutnya masyarakat bisa menggunakan jalur akademik apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun non-akademik di mana prestasi akademik ini diperoleh melalui nilai rapot yang siswa peroleh pada jenjang sebelumnya. Jalur selanjutnya yaitu jalur zonasi di mana jalur ini mendekatkan anak dengan sekolah.
Pada jalur ini peserta didik bisa mendaftarkan tanpa menggunakan kriteria prestasi apa pun sehingga kesempatan untuk mengakses pendidikan tidak secara sistematis berpihak pada kelompok Sosial Ekonomi Status (SES) tinggi. Dan yang terakhir adalah jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru. Ini kesempatan untuk anak-anak dari orang tua yang pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Sementara waktu yang bisa masyarakat gunakan dalam proses pendaftaran cukup lama sehingga kita bisa leluasa dalam mengikuti penerimaan peserta didik baru. Hal ini memberikan kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang terbaik bagi anak-anaknya.
