Konten dari Pengguna

Penutupan Akses Putar Balik Sebabkan Motor Lawan Arus di Ciputat

6 November 2017 9:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hesti Widianingtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penutupan Akses Putar Balik Sebabkan Motor Lawan Arus di Ciputat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemandangan motor yang melawan arus di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, Tangerang Selatan, khususnya dari arah Pasar Ciputat (di kolong jalan layang Ciputat), menuju Pasar Jumat, Jakarta Selatan, menjadi suatu hal yang sering dijumpai. Terlebih lagi, semenjak ditutupnya titik-titik putar balik dari Pom Bensin Ciputat hingga Universitas Islam Negeri (UIN).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Aiptu Sugyono selaku petugas lalu lintas dari Polsek Ciputat mengatakan, kurangnya petugas yang berjaga menjadi salah satu alasan ditutupnya titik-titik putar balik.
“Minimal petugas yang dibutuhkan ada dua di tiap belokan putar balik. Namun, karena kekurangan personil kami hanya membuka akses di depan UIN,” jelas Aiptu Sugyono yang ditemui kumparan, Senin (6/11).
Selain itu, penutupan akses putar balik juga berdasarkan pada kajian yang dilakukan oleh Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas). Kajian tersebut kemudian dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sebagai penegak hukum.
Aiptu Sugyono juga menyebutkan bahwa penutupan titik putar balik tidak menjadi alasan bagi kendaraan untuk lawan arus. Pengendara yang nekat dapat menyebabkan kecelakaan, kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Lawan arus dari kolong jalan layang Ciputat itu pun tidak jarang menimbulkan kecelakaan hingga merenggut nyawa.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, tidak sedikit kendaraan roda dua yang tetap melawan arus. Salah satunya bernama Eri, mengaku lawan arah menjadi pilihan praktis dibandingkan harus berputar di depan UIN.
“Macet kalo lewat situ (menunjuk Jalan Ir. H. Juanda yang padat merayap). Kalo lawan arus, kan, bisa lewat gang dalem lebih cepet,” ungkapnya.
Merujuk pada situs resmi Polri (polri.go.id), denda bagi kendaraan yang melanggar lalu lintas tertuang pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyebutkan bahwa denda maksimal bagi kendaraan roda empat senilai Rp 1 juta dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
Akan tetapi, untuk denda yang menentukan ialah pengadilan. Sedangkan polisi hanya memberikan surat tilang.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dalam waktu dekat Polsek Ciputat akan melaksanakan operasi gabungan bagi kendaraan yang melawan arus pada Kamis (9/11) pukul 9.00 WIB.