Mengunggah Sertifikat Vaksinasi, Amankah?

Hety Rismawati Nehe
Hi, saya Hety! Senang bertemu kamu untuk membaca tulisan saya. Saya belum menjadi penulis profesional, tapi saya merupakan penulis yang berprogres. Semoga senang dengan tulisanku ya
Konten dari Pengguna
13 Agustus 2021 8:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hety Rismawati Nehe tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sertifikat vaksin COVID-19. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sertifikat vaksin COVID-19. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam masa pandemi ini pemerintah Indonesia mencanangkan masyarakatnya untuk melakukan vaksinasi. Sebagai bukti kalau kita sudah divaksin pemerintah juga memberikan sertifikat digital yang dapat diunduh melalui website https://pedulilindungi.id/.
ADVERTISEMENT
Sebagai netizen yang selalu up to date dan memiliki hobi mengunggah ceritanya ke media sosial, pastinya beberapa dari kita terutama generasi milenial sudah mengunggah sertifikat vaksinasi digital yang sudah didapatkan, bahkan tidak sedikit juga yang memberikan sertifikatnya kepada pihak ketiga untuk dicetak dalam bentuk kartu.
Pertanyaannya adalah, apakah aman menggunggah sertifikat digital vaksinasi ke media sosial?
Source: https://unsplash.com
Jawabannya adalah, sangat tidak aman.
Ya, sangat tidak aman. Sertifikat vaksinasi sama seperti data identitas pribadi kita yang lain, misalnya KTP, SIM, kartu ATM, kartu Kredit, dan sebagainya. Penyebaran data pribadi seperti ini dapat membocorkan kerahasiaan data kalian lho...
Siapa yang tahu, aktivitas ini dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bisa saja ada orang yang bahkan kita anggap teman, ternyata memanfaatkan identitas kita dengan seenak jidat.
ADVERTISEMENT
Dr. Novi Kurnia, M.Si., M.A., selaku Koordinator Japelidi/Dewan Pengarah Siberkreasi memaparkan langkah-langkah bagaimana mengembangkan pengetahuan tentang PDP (Pelindungan Data Pribadi) di antaranya:

Pendekatan Regulasi

Adanya penetapan UU PDP masyarakat. Nah, dengan begini masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga keamanan data pribadinya. Komisi dengan otoritas yang independen juga diperlukan antara pemilik data dan pengelola data.

Implementasi Penegakan Hukumnya Harus Diterapkan

Kalau ada regulasi tapi hukumnya tidak tegas, ya percuma. Semua hukumnya harus setimpal dengan perbuatan kejahatannya.

Peningkatan Literasi Digital

Kita tahu, masyarakat masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum aware mengenai pentingnya literasi digital. Contohnya saja, ada orang yang merasa tersinggung dengan hanya membaca judul berita yang clickbait. Ayo ngaku, jangan-jangan kalian juga nih....
ADVERTISEMENT
Dari pemaparan di atas, kira-kira gimana nih? Masih mau nakal buat unggah data pribadi kalian? wkwkwk. Apalagi unggah sertifikat digital yang ada QR code nya. Sekali scan, ketahuan deh semua data kalian.
Yuk, mari kita budayakan awareness mengenai penjagaan data pribadi kita, dan jangan lupa buat saling mengingatkan apabila ada teman kita yang belum tahu tentang hal ini.
Untuk lebih tahu mengenai literasi digital, kalian bisa nonton salah satu video di kanal youtube Siberkreasi ini yang berjudul: Siberkreasi Hangout Online Eps. 58: "Apa Bedanya RUU PDP dengan GDPR?"