Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Skema Tata Kelola Baru Pupuk Subsidi
18 Agustus 2022 13:34 WIB
Tulisan dari Hety Sulistiyowati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini Pemerintah terus mendorong penggunaan pupuk yang efisien melalui berbagai kebijakan meliputi aspek teknis, penyediaan dan distribusi maupun harga melalui subsidi. Tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengalokasikan anggaran
ADVERTISEMENT
subsidi pupuk sebesar Rp. 25,3 triliun untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi sekitar 16 juta petani, yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Disamping itu, Pemerintah juga melakukan pembatasan pupuk bersubsidi bukan tanpa risiko. Langkah itu bisa kontraproduktif bagi upaya meningkatkan ketahanan di tengah ancaman krisis pangan global akibat pandemi, perang, dan perubahan iklim.
Kebijakan pembatasan subsidi pupuk terkait dengan Permentan No. 10 Tahun 2022 dilakukan untuk melakukan beragam pembenahan di setiap lini pertanian dari hulu hingga hilir. Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam pembatasan. Pertama dijelaskan bahwa petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar permusim tanam. Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk 9 (sembilan) komoditas pokok dan strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Langkah ini diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.
ADVERTISEMENT
Ketiga yakni jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Alasan kedua jenis pupuk ini dipilih dikarenakan kedua pupuk tadi sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian hari ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian. Poin terakhir, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B/ Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Pemerintah juga berupaya memenuhi kebutuhan pupuk untuk sektor pertanian dengan memenuhi prinsip 6 T yakni, tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu dan tepat administrasi. Langkah dan kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, agar mampu mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.
ADVERTISEMENT
Pembatasan jenis pupuk subsidi itu menindaklanjuti saran dari Panitia Kerja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR. Pembatasan tersebut merupakan imbas dari kenaikan harga pupuk dunia akibat perang Rusia - Ukraina. Kenaikan harga energi baik minyak maupun gas turut berdampak kepada kenaikan harga pupuk global, mengingat salah satu bahan baku pupuk mengalami kenaikan sehingga mengerek harga pupuk dunia. World Bank menyatakan, kenaikan harga pupuk sudah mencapai 30 persen pada 2022 ditambah dengan perubahan iklim dan bencana alam.
Adapun pemberlakukan pembatasan mulai Oktober 2022 dengan jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani yakni Urea dan NPK. Dasar pertimbangan dalam kebijakan ini yakni untuk menyederhanakan rantai pasok dan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih efisien. Kedua jenis pupuk tersebut juga dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini dan kandungan unsur hara makro esensial untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.
ADVERTISEMENT
Selain jenis pupuk yang dikurangi menjadi dua saja, komoditas yang berhak menggunakan pupuk subsidi juga dipangkas, dari sebelumnya 70 komoditas menjadi sembilan komoditas saja. Kesembilan komoditas itu dipilih karena dinilai strategis dan berdampak pada inflasi. Hal itu dilakukan agar penyaluran pupuk bersubsidi lebih fokus dan tepat sasaran di tengah meningkatnya harga bahan baku pupuk di tingkat global sebagai dampak situasi geopolitik dunia.
Pemerintah diharapkan juga melakukan upaya untuk memperbaiki Skema Tata Kelola Pupuk Bersubsidi melalui digitalisasi dalam hal penyaluran, pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi, serta penyusunan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat guna dan sasaran. Langkah itu pun diharapkan mendukung dan memperbaiki tata kelola Program Pupuk Bersubsidi dalam pembangunan ekonomi di sektor pertanian yang lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi. Sejauh ini, petani sangat membutuhkan pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan unsur hara tanamannya. Karena saat ini harga pupuk nonsubsidi di pasaran sangat mahal dan selisihnya bisa mencapai lima hingga enam kali lipat dari harga pupuk bersubsidi.
ADVERTISEMENT
Langkah tersebut juga diambil agar produk hasil pertanian Indonesia terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan berharap agar kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia terkhusus para petani. Sehingga, tugas untuk menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja pertanian melalui pembatasan pupuk subsidi dapat berhasil terlaksana dengan baik.