Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Keberanian AS Tolak Transgender: Mengapa Indonesia Masih Pasif?
24 Januari 2025 15:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menitTulisan dari Fanesa Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada 14 Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengesahkan Undang-Undang (UU) Anti-Transgender di bidang olahraga. Kebijakan ini melarang atlet transgender perempuan bertanding dalam kategori olahraga perempuan dengan tujuan untuk melindungi "keadilan dan integritas kompetisi." Meskipun menuai kritik tajam dari kelompok advokasi hak asasi manusia, UU ini mendapat dukungan luas dari kelompok konservatif dan sebagian masyarakat yang meyakini bahwa perbedaan biologis harus menjadi dasar pengaturan kategori olahraga.
ADVERTISEMENT
Langkah Amerika Serikat ini memunculkan pertanyaan tentang posisi Indonesia dalam menghadapi isu transgender dalam hukum nasional. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur atau melarang keberadaan transgender maupun komunitas LGBT secara tegas. Meskipun terdapat pengaturan umum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan dalam Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang diketahui belum dewasa dapat dipidana penjara maksimal lima tahun, meski begitu tetap saja regulasi tersebut belum cukup untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan tegas. Minimnya perhatian pemerintah terhadap isu ini mencerminkan kurangnya respons terhadap dinamika global, di mana partisipasi komunitas LGBT semakin meningkat dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, keberadaan LGBT sering kali dianggap bertentangan dengan norma-norma masyarakat Indonesia, terutama nilai-nilai agama yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila pertama: "Ketuhanan Yang Maha Esa."
ADVERTISEMENT
Transgender, yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir, dianggap oleh sebagian masyarakat tidak sesuai dengan nilai agama dan norma budaya. Dalam ajaran agama yang diakui di Indonesia, hanya ada dua jenis kelamin berdasarkan aspek biologis, yakni laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, keberadaan transgender atau komunitas LGBT dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi konsep keluarga tradisional hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan Amerika Serikat, di bawah pemerintahan Donald Trump, telah menyatakan sikap tegas dengan hanya mengakui dua gender, yaitu laki-laki dan perempuan. Kebijakan ini memberikan landasan hukum yang jelas, meskipun memicu kontroversi. Indonesia perlu mempertimbangkan langkah serupa dengan merumuskan regulasi tegas untuk melindungi norma-norma nasional, tanpa mengabaikan kewajiban menghormati hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi.
ADVERTISEMENT
Langkah ini penting tidak hanya untuk memperkuat nilai-nilai moral bangsa, tetapi juga untuk menjaga harmoni sosial dan budaya yang telah diwariskan para pendiri bangsa. Dengan belajar dari langkah Amerika Serikat, Indonesia dapat menciptakan kerangka hukum yang tidak hanya mengatur pembatasan tertentu, tetapi juga membuka ruang diskusi yang lebih konkret terkait isu transgender di berbagai bidang, termasuk olahraga.
Regulasi yang dirancang harus memperhatikan prinsip keadilan, baik bagi masyarakat luas maupun bagi kelompok-kelompok tertentu. Pemerintah Indonesia harus menunjukkan keberanian untuk bersikap progresif dan visioner. Pengesahan UU Anti-Transgender di Amerika Serikat dapat menjadi momentum refleksi untuk merancang kebijakan yang lebih relevan dengan kebutuhan bangsa, tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.
Kini, sudah saatnya pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk menciptakan landasan hukum yang adil, progresif, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya mengikuti tren global, tetapi juga memastikan regulasi yang diterapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
ADVERTISEMENT