Konten dari Pengguna

Bagaimana Kedudukan Harta dalam Islam?

Siti Nurasiyah
Mahasiswa semester tiga program studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang
13 Oktober 2024 10:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Nurasiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto ilustrasi harta Sumber www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
foto ilustrasi harta Sumber www.pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Harta merupakan aspek fundamental dalam kehidupan manusia, namun dalam konteks Islam, harta memiliki kedudukan yang spesifik dan kompleks. Secara etimologis, harta dalam bahasa Arab disebut mal
ADVERTISEMENT
Ajaran Utama Tentang Harta dalam Islam
1. Teori Istikhlaf
Manusia dianggap sebagai khalifah di muka bumi, tunduk hanya kepada Allah. Oleh karena itu, setiap benda yang ada di dunia, termasuk harta, sebenarnya milik Allah sendiri. Manusia hanya berfungsi sebagai wakil Allah dalam mengelola dan menggunakan harta tersebut. Hal ini tercermin dalam beberapa ayat Al-Qur'an, seperti QS. An-Nisa': 29 dan QS. At-Tauba: 104, yang menekankan bahwa harta harus diperoleh, dikembangkan, dan digunakan sesuai dengan kehendak Allah.
2. Teori Gharizah Hubb al-Mal
Manusia dilahirkan dengan iradah (kehendak) dan syahwat (nafsu) yang kuat terkait harta. Jika tidak memiliki sikap berterima kasih kepada Allah, sabar, zuhud, dan qana‘ah (puas), manusia akan selalu mencari harta baru meski sudah punya cukup. Ini tercermin dalam hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan bahwa jika manusia sudah memiliki dua lembah harta, dia masih akan mencari lembah harta yang ketiga karena tidak pernah merasa puas.
ADVERTISEMENT
3.Teori Qiwam al-Hayat
Harta merupakan media untuk melangsungkan keberlangsungan hidup dan meningkatkan status sosio-ekonomi. Keberadaan harta sangat penting untuk menjaga kelanggengan kehidupan (baqa’ al-nafs) dan melanjutkan keturunan (baqa’ al-nasl). Selain itu, harta juga dianggap sebagai sumber keutamaan (fadha'il), kemuliaan (al-kiram), kebaikan (ihsan), dan kebahagiaan (sa‘adah).
4.Teori al-Wasilah
Tujuan hidup manusia adalah mengabdi kepada Allah, bukan mencari dan mengumpulkan harta. Aktivitas duniawi seperti bisnis harus mendukung dzikrullah melalui aktivitas shalat dan ibadah lainnya. Mencari dan mengumpulkan harta harus dilakukan untuk melaksanakan perintah Allah, seperti zakat, infaq, wakaf, dan sedekah.
5. Teori Mas’uliyyah
Dalam Islam, harta merupakan bagian dari nikmat Allah yang harus dipertanggung jawabkan. Cara mendapatkan, mengembangkan, dan menggunakan harta harus sesuai dengan ketentuan Allah dan rasul-Nya. Umat Islam tidak boleh sewenang-wenang dalam menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta. Perbuatan mu’amalah musti didasarkan pada rasa cinta, kasih sayang, dan toleransi untuk menghindari konflik dan kezhaliman.
ADVERTISEMENT
Perlindungan Islam Terhadap Harta Benda
Islam memberikan perlindungan signifikan terhadap harta benda seseorang. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah:20 menyatakan bahwa semua harta kekayaan adalah milik Allah SWT. Manusia hanya berhak memanfaatkannya. Islam juga mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai mu'amalah seperti jual-beli, sewa-menye­wa, gadai-gadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba, dan mewajibkan bayaran atas rusaknya barang orang lain.
Kesimpulan
Dalam pandangan Islam, harta bukan sekedar objek material tapi merupakan anugerah Allah yang harus dipergunakan dengan bijak dan bertanggung jawab. Manusia harus mengelola harta sebagai khalifah Allah, dengan prinsip-prinsip seperti istiklaf, gharizah hubb mal, qiwa'm al hayat, wasila', dan mas'uiliyyah. Melalui perilaku yang adil dan patuh pada syariat, umat Islam dapat memanfaatkan harta demi kemaslahatan diri dan masyarakat, serta meningkatkan derajat spiritual dan sosial.
ADVERTISEMENT