Konten dari Pengguna

Prinsip Dasar Fiqih Muamalah Mengenai Pemindahan Hak Milik Melalui Jual Beli

Siti Nurasiyah
Mahasiswa semester tiga program studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang
2 Oktober 2024 14:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Nurasiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
foto ilustrasi jual beli Sumber www.pixabay.com
Pengertian Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah adalah ilmu hukum syari' yang mengatur aspek-aspek kehidupan manusia dalam urusan duniawi, seperti pernikahan, warisan, politik ketatanegaraan, pidana, dan hukum keluarga. Dalam konteks sempit, fiqih muamalah berkisar pada aturan-aturan tentang perbuatan dan hubungan antar manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak, dan penyelesaian sengketa.
ADVERTISEMENT
Prinsip Dasar Fiqih Muamalah dalam Jual Beli
1. Prinsip Mubah (Diperbolehkan)
- Prinsip mubah merupakan prinsip utama dalam fiqih muamalah yang membedakannya dengan ibadah. Setiap transaksi, termasuk jual beli, pada dasarnya diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Ini berarti bahwa jual beli sendiri bukanlah haram, tetapi harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip lainnya.
2. Prinsip Sukarela
- Prinsip suka sama suka menekankan bahwa setiap transaksi harus dilakukan dengan sukarela dan tanpa paksaan. Pihak-pihak yang terlibat harus memiliki kerihdaan (suka sama suka) untuk melakukan transaksi tersebut. Ini berarti bahwa jual beli harus dilakukan dengan persetujuan yang jelas dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
ADVERTISEMENT
3. Mendatangkan Manfaat dan Menghindari Mudharat
- Prinsip ini menekankan bahwa setiap transaksi harus membawa manfaat dan menghindari kerugian. Jual beli harus dilakukan dengan cara yang membawa kebaikan bagi kedua belah pihak dan menghindari segala bentuk kerugian. Ini berarti bahwa transaksi harus dilakukan dengan jujur dan transparan.
4. Memelihara Nilai Keadilan dan Menghindari Unsur-Unsur Penganiayaan
- Prinsip ini menekankan pentingnya memelihara nilai keadilan dalam setiap transaksi. Jual beli harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak menganiaya salah satu pihak. Ini berarti bahwa harga jual harus adil dan tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
5. Saddu Al-Dzari'ah (Larangan Ihtikar)
- Ihtikar adalah praktek yang melibatkan penundaan atau penangguhan dalam melakukan transaksi. Larangan ihtikar menekankan pentingnya melakukan transaksi dengan segera dan tidak menunda-nunda. Ini berarti bahwa jual beli harus dilakukan dengan segera dan tidak menunda-nunda.
ADVERTISEMENT
6. Larangan Gharar
- Gharar adalah praktek yang melibatkan ketidakpastian dalam transaksi. Larangan gharar menekankan pentingnya melakukan transaksi dengan jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian. Ini berarti bahwa jual beli harus dilakukan dengan jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian tentang barang atau jasa yang ditransaksikan.
7. Larangan Maisir
- Maisir adalah praktek yang melibatkan perjudian atau kegiatan yang tidak bermanfaat. Larangan maisir menekankan pentingnya melakukan transaksi yang bermanfaat dan tidak melibatkan perjudian. Ini berarti bahwa jual beli harus dilakukan dengan cara yang bermanfaat dan tidak melibatkan perjudian.
8. Larangan Riba
- Riba adalah praktek yang melibatkan penambahan biaya tanpa alasan yang jelas dalam transaksi. Larangan riba menekankan pentingnya melakukan transaksi dengan jujur dan tidak menambah biaya tanpa alasan yang jelas. Ini berarti bahwa jual beli harus dilakukan dengan jujur dan tidak menambah biaya tanpa alasan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Implementasi Prinsip-Prinsip Dasar Fiqih Muamalah dalam Jual Beli
Dalam prakteknya, implementasi prinsip-prinsip dasar fiqih muamalah dalam jual beli dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Pengertian dan Persetujuan
- Pihak-pihak yang terlibat harus memahami dan menyetujui prinsip-prinsip dasar fiqih muamalah sebelum melakukan transaksi. Ini berarti bahwa mereka harus memahami bahwa jual beli harus dilakukan dengan sukarela, tidak menimbulkan ketidakpastian, dan tidak melibatkan perjudian atau penambahan biaya tanpa alasan yang jelas.
2. Transparansi dan Jujur
- Pihak-pihak yang terlibat harus melakukan transaksi dengan transparansi dan jujur. Ini berarti bahwa harga jual harus jelas, tidak menimbulkan ketidakpastian, dan tidak melibatkan penambahan biaya tanpa alasan yang jelas. Selain itu, pihak-pihak harus memelihara nilai keadilan dalam transaksi.
ADVERTISEMENT
3. Penyelesaian Sengketa
- Jika terjadi sengketa dalam transaksi, pihak-pihak harus menyelesaikannya dengan cara yang adil dan tidak menganiaya salah satu pihak. Ini berarti bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar fiqih muamalah, seperti prinsip mubah, sukarela, dan mendatangkan manfaat.
Dengan demikian, prinsip-prinsip dasar fiqih muamalah dalam jual beli dapat membantu memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan tidak melibatkan praktek-praktek yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar fiqih muamalah untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan cara yang bermanfaat dan tidak melibatkan kerugian.