Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dampak Kenaikan Tarif PPN 12% Terhadap Pengusaha di Indonesia
20 Desember 2024 23:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari hezekieln64 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PENDAHULUAN
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% membawa berbagai implikasi terhadap perekonomian nasional, khususnya pada sektor dunia usaha. Kebijakan ini diambil dalam situasi perekonomian yang sedang menghadapi tantangan berat akibat pelemahan daya beli masyarakat. Berdasarkan berita di (cnnindonesia.com), menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yaitu Shinta Kamdani, beberapa indikator telah menunjukkan pelemahan ekonomi yang signifikan, termasuk terjadinya deflasi selama lima bulan berturut-turut dari Mei hingga September 2024. Kondisi ini mencerminkan penurunan permintaan barang dan jasa di pasar domestik, yang menjadi perhatian utama para pengusaha.
Selain itu, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bank Indonesia (BI) berada pada level 121,1 pada Oktober 2024, angka terendah sejak Januari 2023, serta Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) yang juga menyentuh level terendah di 109,9. Penurunan kedua indikator ini menunjukkan merosotnya optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini dan masa depan. Hal ini berdampak pada pola konsumsi masyarakat yang cenderung menurun, sehingga memengaruhi pendapatan dan keberlanjutan bisnis para pengusaha.
ADVERTISEMENT
Menurut (Putri, 2024) terkait dampak kebijakan fiskal terhadap sektor usaha, kebijakan seperti kenaikan tarif PPN dapat memberikan tekanan tambahan terhadap struktur biaya produksi pengusaha. Dalam jangka pendek, kebijakan ini cenderung meningkatkan harga barang dan jasa, yang dapat memperburuk daya beli masyarakat. Selain itu, jurnal tersebut menyoroti bahwa dalam kondisi pelemahan ekonomi, kebijakan fiskal yang kurang terkoordinasi dapat menyebabkan kontraksi ekonomi lebih lanjut, terutama pada sektor usaha kecil dan menengah yang lebih rentan terhadap perubahan biaya. Kondisi ini menekankan pentingnya analisis dampak kenaikan tarif PPN terhadap dunia usaha, termasuk langkah-langkah adaptasi yang dapat diambil oleh pengusaha untuk menghadapi tantangan ini. Dengan memahami dampak kebijakan secara mendalam, diharapkan dapat dirumuskan strategi yang mampu menjaga keberlanjutan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
PEMBAHASAN
Menurut penelitian oleh (Agustina & Hartono, 2022), peningkatan pajak seperti kenaikan tarif PPN dapat berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi, khususnya pada sektor konsumsi dan investasi. Hal ini sejalan dengan pandangan (Kwan & Sarjono, 2024) yang menyoroti bahwa pajak yang lebih tinggi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh konsumen, sehingga berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Di sisi lain, menurut teori elastisitas permintaan Marshall, pengusaha cenderung menghadapi tekanan tambahan untuk menyesuaikan harga atau margin keuntungan ketika pajak dinaikkan, terutama pada produk dengan permintaan elastis. Kondisi ini diperparah oleh data dari Bank Indonesia yang menunjukkan penurunan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) ke level 121,1 pada Oktober 2024, menandakan pelemahan optimisme konsumen. Akibatnya, pengusaha tidak hanya menghadapi biaya operasional yang meningkat, tetapi juga risiko penurunan volume penjualan akibat berkurangnya konsumsi masyarakat. Untuk itu, para ahli menyarankan langkah mitigasi seperti efisiensi operasional, diversifikasi produk, serta pemanfaatan insentif pajak yang disediakan pemerintah untuk mempertahankan daya saing di tengah kebijakan fiskal yang lebih ketat.
ADVERTISEMENT
PENUTUP
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah membawa tantangan besar bagi pengusaha di Indonesia, terutama di tengah pelemahan daya beli masyarakat yang ditunjukkan oleh berbagai indikator ekonomi. Dampak kebijakan ini terlihat pada meningkatnya tekanan terhadap biaya operasional dan berkurangnya margin keuntungan, yang diperparah oleh penurunan konsumsi domestik. Dalam situasi ini, pengusaha dituntut untuk mengadopsi strategi adaptif, seperti efisiensi operasional, inovasi produk, dan pemanfaatan insentif pajak, guna mempertahankan keberlanjutan bisnis mereka. Di sisi lain, pemerintah perlu memperhatikan dampak kebijakan ini secara holistik agar dapat memberikan dukungan yang memadai kepada sektor usaha, khususnya di masa-masa penuh ketidakpastian. Melalui sinergi antara kebijakan yang responsif dan upaya adaptasi dari pengusaha, diharapkan perekonomian nasional tetap dapat tumbuh secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT