Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
#BIJAKBERSOSIALMEDIA, Mahasiswa KKN Edukasi Jeratan Sanksi Pidana UU ITE
14 Agustus 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rizqi Nisrina Azmi Lathifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sukoharjo (22/07/2024) – Dalam era digital yang semakin berkembang, penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bersosial media. Menghadapi tantangan ini, mahasiswa KKN TIM II UNDIP menginisiasi program “Bijak Bersosial Media” di RT 01 RW 06. Program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar saling menghargai dan menghormati saat berinteraksi di dunia maya, serta membantu mereka memahami risiko hukum yang dapat timbul dari penggunaan media sosial yang kurang bijak, khususnya terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
Program dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024 pada pukul 19.30 sampai dengan 20.00 di RT 01 RW 06 Dukuh Joglo, Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo dengan dihadiri kurang lebih 15 remaja Karang Taruna Dukuh Joglo.
Salah satu mahasiswa KKN, Rizqi Nisrina dari jurusan Ilmu Hukum, memberikan pemahaman mendalam tentang UU ITE kepada peserta. Dengan menggunakan pendekatan yang sederhana namun efektif, Rizqi menjelaskan berbagai tindakan yang dapat berujung pada sanksi pidana, seperti penyebaran berita palsu, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi. Ia juga menekankan pentingnya memverifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial, untuk menghindari penyebaran hoaks yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi ini, dan beberapa dari mereka bahkan langsung berbagi pengalaman pribadi terkait kurangnya pemahaman tentang etika bersosial media dan cara menghindari hoax. Selain mendapatkan pengetahuan, peserta juga diberi materi edukasi dalam bentuk leaflet yang memuat panduan praktis tentang bagaimana bersosial media secara bijak dan aman.
ADVERTISEMENT
Melalui program ini, mahasiswa KKN TIM II UNDIP berharap Karang Taruna RT 01 & RT 02 RW 06 tidak hanya lebih paham akan pentingnya menjaga etika di dunia maya, tetapi juga terlindungi dari ancaman hukum yang bisa muncul akibat ketidaktahuan. Dengan demikian, lingkungan sosial media yang lebih sehat dan harmonis dapat tercipta di tengah masyarakat.