Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Waspada Kejahatan Digital, Mahasiswa KKN Undip Lakukan Edukasi kepada Masyarakat
13 Agustus 2024 12:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rizqi Nisrina Azmi Lathifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sukoharjo (24/07/2024) Perkembangan teknologi senantiasa membawa dampak secara langsung maupun tidak langsung, dalam arti positif maupun negatif dan akan sangat berpengaruh terhadap berbagai sektor kehidupan. Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi komunikasi telah membawa dampak negatif yang tidak kalah dengan manfaat yang didapatkan. Salah satunya ialah semakin mudahnya para penjahat untuk melakukan aksinya yang dapat semakin meresahkan masyarakat melalui kejahatan digital. Jenisnya pun bermacam-macam mulai dari sniffing, spoofing/spam call, skimming, hingga money game.
ADVERTISEMENT
Disamping itu maraknya Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang mengancam masyarakat karena akses yang sangat mudah dan mudahnya pengajuan kredit. Bahaya yang diakibatkan dari Pinjol Ilegal ini dapat merugikan masyarakat, seperti bunga dan denda yang kerap kali berubah, minimnya transparansi keuangan, hingga praktik penagihan yang melanggar peraturan pelindungan konsumen berupa penyebaran informasi pribadi maupun ancaman secara langsung.
Ancaman-ancaman kejahatan keuangan tersebut dapat terjadi kepada saja sehingga dibutuhkan edukasi kepada masyarakat tentang berbagai macam kejahatan keuangan. Berdasarkan latar belakang tersebut, Rizqi Nisrina sebagai Tim KKN Universitas Diponegoro memberikan edukasi kepada masyarakat khusunya ibu-ibu PKK RT 01 RW 06 dengan judul “Edukasi Kejahatan Digital dan Pinjaman Online Ilegal”. Program dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024 pada pukul 19.30 sampai dengan 20.00 di RT 01 RW 06 Dukuh Joglo, Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 30 warga RT 01 RW 06 ini berlangsung dengan penuh antusiasme, di mana masyarakat dengan semangat mempelajari hal-hal baru terkait kejahatan digital yang sedang marak terjadi. Setiap peserta juga mendapatkan leaflet berisi informasi penting tentang cara cek legalitas pinjaman online serta jenis-jenis kejahatan digital yang kerap terjadi, sehingga mereka semakin waspada dan siap menghadapi ancaman di dunia maya.
ADVERTISEMENT
Materi yang dipaparkan antara lain macam-macam kejahatan digital dan upaya preventif agar terhindar dari kejahatan digital, pengertian Fintech Lending, ciri-ciri atau perbedaan dari pinjaman online legal dan illegal, tips jika terlanjur terjerat pinjol illegal, dan sebagainya. Untuk menghindari jebakan pinjaman online ilegal, Rizqi juga memandu para peserta untuk memeriksa legalitas izin usaha pinjol melalui layanan resmi WhatsApp OJK. Dengan demikian, peserta dapat dengan mudah mengetahui pinjol mana yang telah mengantongi izin OJK dan mana yang patut diwaspadai.
Melalui edukasi ini, Rizqi berharap ibu-ibu PKK RT 01 RW 06 menjadi teredukasi mengenai ancaman-ancaman kejahatan keuangan yang semakin bermacam-macam bentuknya dan dapat lebih bijak dalam memilah pinjaman online yang legal.
Penulis : Rizqi Nisrina Azmi Lathifa
ADVERTISEMENT
Jurusan/Fakultas : Hukum/Ilmu Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Mohammad Egi Destiartono, S.E., M.S.E.
Lokasi KKN : Desa Jangglengan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo