Sebenarnya Di Mana Ibu Kota Kita?

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya. Pengajar di salah satu sma negeri di Mojokerto
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hibatullah Wira Widyadhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sampai hari ini, kalau ditanya di mana ibu kota Indonesia, jawabannya mungkin bisa bikin bingung. Di media sosial dan berita, kita sering melihat megahnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Tapi di sisi lain, semua urusan pemerintahan, rapat menteri, sampai urusan politik penting sehari-hari nyatanya masih berputar di Jakarta.
Teka-teki ini sebenarnya sudah dijawab jelas oleh hukum kita. Lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan kalau Jakarta secara resmi masih menyandang status Ibu Kota Negara. Memang benar sudah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), tapi status ibu kota baru bisa pindah kalau Keputusan Presiden (Keppres) sudah ditandatangani. Selama Keppres itu belum ada, Jakarta tetap jadi pusatnya.
Kondisi transisi ini bikin status Jakarta jadi unik: "sudah tapi belum" pindah. Secara rencana masa depan, Jakarta sudah bersiap melepas gelar ibu kota untuk fokus jadi kota bisnis global seperti New York di Amerika Serikat. Tapi secara nyata, beban sebagai pusat pemerintahan masih menempel erat di pundaknya.
Kalau kita melihat data, rasanya wajar saja jika perpindahan ini tidak bisa buru-buru. Jakarta itu terlalu kuat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kalau ekonomi Jakarta tumbuh 5,21 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,11 persen. Hebatnya lagi, Jakarta menyumbang 16,61 persen terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dengan perputaran uang mencapai Rp3.926 triliun. Jakarta adalah mesin utama yang memutar ekonomi Indonesia.
Namun, status sebagai pusat segalanya ini harus dibayar mahal. Jakarta menjadi kota yang sangat padat. Ada sekitar 11 juta jiwa yang tinggal di kota seluas 661 kilometer persegi ini. Artinya, tingkat kepadatannya mencapai 16.670 orang per kilometer persegi menjadikannya kota terpadat nomor satu di Indonesia. Kemacetan, polusi udara, dan banjir akhirnya jadi makanan sehari-hari warga Jakarta karena beban kota yang sudah kelewat batas.
Nah, keputusan MK tahun 2026 ini sebenarnya bisa dilihat sebagai kesempatan emas bagi Jakarta. Jeda waktu sebelum Keppres ditandatangani memberikan ruang bagi Jakarta untuk mencuri start dan berbenah.
Bayangkan saja kalau nanti beban pemerintahan sudah resmi pindah ke IKN. Jakarta punya modal yang sangat besar untuk fokus mengurus dirinya sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta yang menyentuh Rp91,34 triliun tidak perlu lagi terbagi untuk acara-acara kenegaraan yang besar. Uang sebanyak itu bisa fokus dipakai untuk membereskan macet, memperbaiki transportasi umum, mengatasi banjir, dan menyejahterakan warganya.
Status boleh saja berganti dari DKI (Daerah Khusus Ibukota) menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Tapi satu hal yang pasti: magnet ekonomi, nilai sejarah yang kuat, dan pesona Jakarta tidak akan pernah bisa digantikan begitu saja. Sembari menunggu IKN siap sepenuhnya, Jakarta terbukti masih menjadi jantung utama yang mengawal kemajuan Indonesia.
