Konten dari Pengguna

Sengkarut Penegakan Hukum Kasus PT. Krama Yudha

Hidayah Qudus
Lifestyle and mom blogger.
19 Agustus 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hidayah Qudus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Miris dan bikin geleng-geleng kepala sambil mengelus dada. Sengkarut penegakan hukum atas kasus sengketa ahli waris PT. Krama Yudha dengan Arsjad Rasjid cs terus bergulir bagaikan bola panas yang kian menggelinding.
ADVERTISEMENT
Seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan warga negara asing (WNA) asal Singapura, Rozita dan Ery Said, pailit dalam kasus janji kewajiban pembayaran (PKPU) yang diajukan empat pemohon, yaitu Arsjad Rasjid, Said Perdana Bin Abubakar Said, Indra P Said, dan Daud Kai Rizal.
Majelis hakim yang dipimpin Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe memutuskan Pailit terhadap Rozita dan Ery dengan Nomor Perkara 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
Kini, seluruh aktivitas perusahaan tersebut dihalang-halangi alias dipaksa agar tidak beraktivitas di dalam gedung tersebut. Damianus Renjaan selaku kuasa hukum ahli waris pemegang saham menyayangkan atas tindakan represif tersebut.
Ilustrasi by: Pixabay
"Kami sangat menyayangkan hal itu apabila benar, karena PT. Krama Yudha tidak pailit dan memang sepengetahuan kami, alamat PT Krama Yudha adalah di Gedung Graha Krama Yudha tersebut sehingga agar PT Krama Yudha tetap beroperasional maka sepatutnya direktur PT Krama Yudha tersebut dapat beraktivitas di sana. Masa orang beraktivitas di kantornya malah dihalangi," ungkapnya kepada awak media, Kamis (15/08) malam.
ADVERTISEMENT
Berkenaan dengan beredarnya informasi yang menyebut sejak tanggal 6 Agustus 2024 PT Krama Yudha telah ada pengurus yang baru berdasarkan hasil RUPS, Damianus menyebut bahwa informasi tersebut telah terkonfirmasi dalam Rapat Kreditur tangggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Presiden Direktur PT Krama Yudha dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 lalu telah menyatakan kepada Hakim Pengawas bahwa memang benar ada RUPS tanggal 6 Agustus 2024 karena jabatan direksi dan komisaris PT Krama Yudha telah berakhir tanggal 5 Agustus 2024, sehingga diperlukan pengangkatan Direksi dan Komisaris yang baru agar operasional dapat berjalan," lanjutnya.
Terkait kehadiran clientnya yaitu Rozita dalam RUPS tersebut, dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Kamar Perdata Mahkamah Agung maka dalam hal pemegang saham pailit maka pemegang saham tersebut masih bisa hadir dan memberikan suara dalam RUPS, kecuali dalam hal penjualan saham maka hal tersebut adalah kewenangan kurator.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian maka kami menilai tidak ada yang salah terhadap RUPS tanggal 6 Agustus 2024 yang berisi pengangkatan Direksi dan Komisaris yang baru agar perusahaan tetap berjalan," sambungnya.
Pihaknya juga mempertanyakan kurator apabila benar ada RUPS pada 15 Agustus 2024 karena jabatan Direksi dan Komisaris yang lama telah berakhir sejak tanggal 5 Agustus 2024 dan berdasarkan informasi yang kami ketahui maka maka telah diangkat Direksi dan Komisaris yang baru sejak tanggal 6 Agustus 2024, sehingga sepatutnya tidak ada RUPS lagi.
"Akan menjadi sangat melawan hukum apabila kurator menghadiri RUPS karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 maka mereka tidak berwenang hadir dan memberikan suara dalam RUPS karena kewenangan tersebut tetap ada pada pemegang saham. Kurator hanya berwenang dalam hal penjualan saham kepada pihak ketiga," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait masalah tersebut, Damianus Renjaan menyarankan agar Direksi baru PT Krama Yudha dapat melaporkan dugaan tindakan menghalang-halangi aktivitas oprasional PT. Krama Yudha ke pihak kepolisian setempat.
Dilokası berbeda, Kuasa Hukum PT Krama Yudha yaitu Rahdityanto Regowo, S.H., juga memberikan keterangannya bahwa Sejak pengangkatan Presiden Direktur yang baru PT Krama Yudha yaitu Bapak Ferdinand Tidak dapat menjalankan operasional PT Krama Yudha karena adanya halangan dari Kurator terkait kasus pailit Ibu Rozita dan Pak Ery Said di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat. Padahal seharusnya Kurator tahu bahwa meskipun Pemegang Saham pailit, Perseroan haruslah tetap beroperasional;
Hal tersebut menjadi semakin kacau karena berdasarkan informasi pada tanggal 15 Agustus 2024 akan diadakan RUPS PT Krama Yudha dengan 2 agenda RUPS yaitu pengangkatan Direksi baru dan Komisaris dan pemberian hak-hak Direksi periode 2021-2024 berdasarkan undangan RUPS dari Pengurus Lama PT Krama Yudha yang ditujukan kepada salah satu pemegang saham PT Krama Yudha.
ADVERTISEMENT
Terkait undangan tersebut, Presiden Direktur yang baru PT Krama Yudha, berinisiatif untuk mendatangi gedung Graha Krama Yudha untuk memastikan hal tersebut. Namun, pada saat Bapak Ferdinand sampai di Gedung Graha Krama Yudha beliau dihalang-halangi Oleh security, dan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam gedung setelah tim security yang ada di lokasi berkoordinasi dengan pimpinan diatas dan katanya Tidak ada RUPS, namun kalaupun ternyata informasi yang diberikan tersebut tidak benar dan betul telah dilakukan RUPS, maka kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, tambah Kuasa Hukum PT Krama Yudha.