Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Makna Keputusan ICJ terhadap Pendudukan Israel di Palestina
21 Juli 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Hidayat Doe tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice/ICJ mengeluarkan keputusan berupa pendapat nasihat (advisory opinions) terhadap pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum. ICJ menyerukan untuk menghentikan pembukaan pemukiman baru melalui aneksasi atau pencaplokan wilayah di Palestina yang mencakup daerah Tepi Barat, Yerussalem, dan Jalur Gaza.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Mahkamah Internasional juga memerintahkan angkat kaki dari daerah pendudukan Palestina dan membayar ganti rugi atas pendudukan dan pengusiran warga Palestina yang mengungsi karena kehilangan tempat tinggal.
Sekalipun bersifat tidak mengikat dan memaksa, keputusan dan seruan ICJ tersebut cukup keras dan menohok Israel. Artinya, keputusan pendapat nasihat itu bukan tidak berarti apa-apa bagi Israel ataupun untuk Palestina sendiri, tetapi adanya keputusan dan seruan itu menunjukkan bahwa suara kebenaran dan keadilan tidak akan pernah padam menyaksikan kekejaman Israel di bumi Palestina.
Meskipun suara kebenaran dan keadilan tersebut dianggap lemah, namun memiliki otoritas yang kian melemahkan posisi moral Israel di dunia untuk menjalin hubungan diplomatik – apalagi mendukung Israel terhadap tindakannya di Palestina.
ADVERTISEMENT
Betapa tidak, selama berpuluh tahun, sejak 1967, Israel telah mengambil tanah dan wilayah Palestina secara paksa. Penduduk Palestina yang telah lama bermukim di sana harus mengungsi dan bahkan jadi korban atas aneksasi wilayah tersebut. Namun, komunitas internasional tak kuasa menghentikan tindakan Israel tersebut.
Karena itu, keputusan dan suara kebenaran Lembaga Peradilan Internasional yang berpusat di Den Haag, Belanda, seolah mengingatkan kembali komunitas internasional bahwa salah satu masalah mendasar konflik Palestina-Israel adalah persoalan pendudukan wilayah tanah Palestina yang dilakukan oleh Israel.
Selama ini solusi dua negara yang ditawarkan komunitas internasional lewat PBB dan negara mediator selalu mentah dan terganjal karena para pihak, khususnya Hamas, mengajukan syarat kepada Israel agar pendudukan wilayah dihentikan sekaligus dikembalikan kepada Palestina.
ADVERTISEMENT
Keputusan Mahkamah Internasional tersebut juga punya makna politik yang dapat menekan negara-negara sekutu yang selama ini berada di belakang membela dan mendukung Israel, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan lainnya. Artinya, keputusan ICJ yang terbaru itu menambah delegitimasi politik Israel di mata negara pendukung.
AS dan sekutunya di Eropa tak sepantasnya selalu membela dan mendukung Israel, apalagi sampai detik ini Israel masih terus menggempur Palestina yang telah menewaskan sekitar 36 ribu orang, yang mayoritas adalah anak-anak dan perempuan.
Delegitimasi politik Israel di mata negara-negara barat tersebut kiranya penting untuk sedikit menekan Israel agar, paling tidak untuk sementara waktu, menghentikan tindakan yang melanggar hukum. Selama ini, tindakan pendudukan Israel memang tak bisa dihentikan karena faktor adanya dukungan barat, khususnya Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Karena itu, posisi AS dalam menyelesaikan masalah pendudukan Palestina sangat strategis. Jika negara adidaya itu konsisten dengan nilai-nilai dan norma liberal tentang kemerdekaan dan hak asasi manusia, maka tindakan Israel sejatinya bisa dikendalikan karena yang membuatnya kuat dan kebal hukum bukan kekuatannya sendiri tetapi power yang ada di belakangnya.
Dengan demikian, pelanggaran hukum dan kekerasan tak bisa diatasi hanya dengan norma dan moralitas, tetapi butuh power untuk menegakkannya. Terlebih, dalam hubungan internasional, power adalah panglima. Hanya dengan power yang dimiliki negara-negara barat, tindakan Israel yang sewenang-wenang bisa dihentikan. Tak terkecuali gempuran Israel di Palestina yang menewaskan ribuan warga sipil.