Pembelajaran MOOC, Strategi Peningkatan Kualitas Pegawai Pemasyarakatan

HIDAYAT NUR WAHID
TARUNA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Konten dari Pengguna
28 April 2023 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HIDAYAT NUR WAHID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaksanaan Kick Off Pemasyarakatan Belajar Metode MOOC. Selasa (21/3/2023) Foto : Humas Bpsdm_Kumham
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan Kick Off Pemasyarakatan Belajar Metode MOOC. Selasa (21/3/2023) Foto : Humas Bpsdm_Kumham
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tangerang - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM meluncurkan suatu program pembelajaran mandiri dengan berbasis aplikasi Massive Open Online Course (MOOC). Kerja sama tersebut diawali dengan pelaksanaan kick off Pemasyarakatan Belaja Metode Massive Open Online Course (MOOC) oleh Sekertaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asep Kurnia di Auditorium BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (21/3/2023). Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala UPT se-Jabodetabek serta jajaran Kepala Kanwil, Kadivpas dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia secara virtual zoom meeting.
Laporan M.Hilal selaku Koordinator Penyelenggara Kegiatan, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelatihan Fungsional dan HAM. Selasa (21/3/2023) Foto : Humas Ditjenpas
Kegiatan “PEMASYARAKATAN BELAJAR melalui Media MOOC Kemenkumham” dilaksanakan BPSDM Hukum dan HAM dalam memeriahkan kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59. Laporan Koordinator Penyelenggara Kegiatan, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelatihan Fungsional dan HAM, M. Hilal menyatakan “kegiatan pembelajaran MOOC dilaksanakan dalam empat gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan dari 21 sampai 27 Maret diikuti 6.100 pegawai. Gelombang kedua dilaksanakan 28 Maret sampai 3 April diikuti 5.300 pegawai. Gelombang ketiga dilaksanakan 4 sampai 10 April diikuti 5.800 pegawai. Gelombang keempat 11 sampai 17 April 2023 diikuti 3.800 pegawai, jadi jumlah peserta yang mengikuti pembelajaran MOOC sebanyak 21.000 pegawai”.
Sambutan Heni Yuwono selaku Sekertaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas). Selasa (21/3/2023) Foto : Humas Ditjenpas
Heni Yuwono selaku Sekertaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam sambutannya di kegiatan kick off MOOC Pemasyarkatan Belajar, Selasa (21/3/2023) mengucapkan terima kasih kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memfasilitasi Pemasyarakatan dalam melakukan pembelajaran mandiri berbasis aplikasi MOOC. Serta berterima kasih telah ikut merayakan atau memeriahkan Hari Bhakti Pemayarakatan ke 59 dan kegiatan MOOC Pemasyarakatan Belajar yang bertujuan sebagai pemenuhan hak pengembangan kompetensi bagi pegawai Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Massive Open Online Course (MOOC) merupakan suatu media pembelajaran online yang membahas berbagai materi tentang Hukum dan HAM yang dapat diakses oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Asep Kurnia selaku Kepala BPSDM Hukum dan HAM dalam sambutannya mengucapkan “Dalam kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan, BPSDM Hukum dan HAM sebagai unsur pendukung ingin memberikan dukungan dalam pengembangan sumber daya manusia kepada unit eselon 1 lainnya dalam hal ini jajaran pemasyarakatan”. Dengan adanya MOOC Pemasyarakatan Belajar diharapkan dapat memudahkan insan pemasyarakatan dalam meningkatkan kompetensi dan pelatihan guna mewujudkan petugas pemasyarakatan yang cerdas, profesional dan berkarakter. “Penyelanggaraan MOOC Best Practice Pemasyarakatan adalah untuk mewujudkan metode pelatihan dengan skala besar yang efektif dengan biaya yang efisien, memberikan kemudahan dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang pemasyarakatan” sambutan Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Asep Kurnia dalam kegiatan kick off MOOC Pemasyarakatan Belajar, Selasa (21/3/2023).
ADVERTISEMENT
Dengan diadakannya kegiatan Pemasyarakatan Belajar melalui Aplikasi MOOC hasil kerjasama antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdapat suatu manajemen strategi yang dapat dianalisis untuk menganalisa internal organisasi yang terdiri dari 7 elemen utama, antara lain :
Pegawai Pemasyarakatan Mengikuti Pemasyarakatan Belajar Metode MOOC. Selasa (21/3/2023) Foto : Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Strategi, dibutuhkannya cara untuk menciptakan insan Pemasyarakatan yang unggul yang nantinya bisa membangun Pemayarakatan semakin baik dalam memberikan pelayanan publik. Strategi yang dibuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bekerja sama dengan BPSDM Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Pemasyarakatan Belajar melalui Aplikasi MOOC yang juga untuk memeriahkan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59. Kegiatan tersebut merupakan cara dalam membangun SDM yang unggul, dapat dilihat dari program pembelajaran mandiri bagi petugas pemasyarakatan untuk mendapatkan pelatihan secara daring yang dapat dilakukan dimana pun dan kapan pun.
ADVERTISEMENT
Stuktur, dengan berjalannya program Pemasyarakatan Belajar melalui Aplikasi MOOC adanya sistem kerja, wewenang dan tanggung jawab dalam menjalankan program tersebut. UPT Pemasyarakatan sebagai pelaksana bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai unit eselon I yang memimpin UPT Pemasyarakatan dan BPSDM Hukum dan HAM yang bertanggung jawab sebagai fasilitator dari program yang telah dibuat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam suatu struktur, sangat berkaitan antara kedua unit eselon I tersebut untuk membangun suatu program yang menunjang pegawai Pemasyarakatan dalam mendapatkan pelatihan untuk menjadikan insan Pemasyarakatan yang unggul.
Sistem, perlu adanya proses dan prosedur dalam menjalankan operasional program. Hal ini dapat berbentuk sarana prasarana yang disesuaikan dengan kebutuhan program Pemasyarakatan Belajar melalui Aplikasi MOOC. Adanya materi pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan pegawai Pemasyarakatan agar lebih efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
Skill atau Kemampuan, dengan adanya Kegiatan Pemasyarakatan Belajar melalui Aplikasi MOOC diharapkan dapat menunjang pegawai Pemasyarakatan dalam meningkatkan kompetensi dan pelatihan guna mewujudkan petugas pemasyarakatan yang cerdas, profesional dan berkarakter. Pegawai mendapatkan pelatihan sesuai dengan materi telah dipilih berdasarkan tugas kerja pegawai Pemasyarakatan tersebut.
Staff, pegawai yang mengikuti pembelajaran mandiri dengan Aplikasi MOOC yang berjumlah 21.000 pegawai seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. Dengan adanya program pembelajaran mandiri dengan Aplikasi MOOC bisa menunjang pegawai Pemasyarakatan agar lebih kompeten dalam bidang kerjanya. Dengan pembalajaran ini diharapkan pegawai Pemasyarakatan dapat membuat instansi Pemasyarakatan lebih baik lagi di masa depan.
Style atau Gaya Kepemimpinan, dibawah kepemimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bekerja sama dengan kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia membangun program “Pemasyarakatan Belajar melalui Aplikasi MOOC” sebagai wujud dari kepedulian terhadap pegawai Pemasyarakatan untuk mendapatkan materi pembelajaran dalam meningkatkan kompetensi dari pegawai Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Shared Values atau Nilai, dengan adanya materi pembelajaran yang telah diberikan dalam Aplikasi MOOC memberikan panduan bagi pegawai Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dalam materi pembelajaran.
Pembelajaran mandiri melalui Aplikasi MOOC yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan dampak yang positif bagi pegawai Pemasyarakatan maupun instansi Pemasyarakatan. Perlu adanya pengawasan dalam program yang dijalankan agar dapat terarah sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya supaya pembelajaran mandiri ini dapat memberikan perubahan dalam menyelenggarakan pelayanan.